TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu berisi ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menilai SKB 3 Menteri menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah. "Karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleran di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Retno lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Februari 2021.
Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama. Ketentuan ini, lanjut Retno, merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
"Hal ini penting ditekankan karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tutur Retno.
KPAI juga mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 Menteri tersebut, apalagi Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum.
Lebih lanjut, Retno menyatakan, sebelum memberikan sanksi tegas dari adanya SKB 3 Menteri, para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan sosialisasi dan pemahaman soal aturan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman dan menjunjung tinggi HAM.
Baca juga: SKB 3 Menteri: Nadiem Sebut Seragam Beratribut Keagamaan Keputusan Individu
DEWI NURITA