Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Surat Keputusan 3 Menteri Perihal Seragam Sekolah

image-gnews
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juli 2020. Menjelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, para orang tua sibuk membeli seragam sekolah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam sekolah, di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juli 2020. Menjelang memasuki tahun ajaran baru 2020/2021, para orang tua sibuk membeli seragam sekolah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, keputusan bersama itu mengatur secara spesifik sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

"Esensi SKB ini, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” ujar Nadiem lewat konferensi pers daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Baca juga: Mahfud Md Minta Tak Ada Pemaksaan Pemakaian Jilbab di Sekolah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, kata Nadiem, pemerintah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. "Untuk itu, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tutur Nadiem.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. "Pemda dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya," ujar Nadiem.

Adapun keputusan bersama soal seragam sekolah ini ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keputusan ini dikecualikan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sebab sudah ada peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

18 jam lalu

Cacar air.
Cacar Air dan Gondongan Menyebar di Sekolah, Ini Saran Ketua IDI

Mencegah perluasan penyakit menular di lingkungan sekolah seperti cacar air dan gondongan bisa dilakukan dengan langkah cepat menemukan kasus baru.


Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

18 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Kabinet Merah Putih sebelum sesi pelatihan dimulai di Lembah Tidar Akmil Magelang, Jawaa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Prabowo akan Sampaikan Arah Kebijakan dalam Rakor Bersama Kepala Daerah

Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi pusat dan daerah di awal tahun pemerintahan yang akan dihadiri oleh Presiden Prabowo.


Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Usai Pelatihan P3PD Disambut Positif

1 hari lalu

Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo saat menutup Temu Karya Nasional dan Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi  2024 di Desa Adat Penglipuran, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Rabu, 9 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Usai Pelatihan P3PD Disambut Positif

Peningkatan kapasitas aparatur desa usai pelatihan P3PD meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa secara menyeluruh.


Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Direktur KPK Dilantik Sebagai Pj Bupati Ciamis, Pimpinan: Wujud Kepercayaan Pemberantasan Korupsi

Penugasan 3 direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah ini merupakan perintah dari presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

3 hari lalu

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dalam seminar nasional 'Arah Kebijakan Transportasi Nasional dan Penguatan Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia' di Aula Timur, kampus ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Senin, 14 Oktober 2024. Dok. Pemprov Jawa Barat
Kemendagri Tunjuk Pejabat KPK Jadi Pj Bupati Ciamis

Kemendagri menunjuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Budi Waluya sebagai Pj Bupati Ciamis


Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

4 hari lalu

Sejumlah siswa SMA Negeri 4 Medan berada diantara sejumlah bangku yang kosong saat saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hari pertama, di Medan, Sumatera Utara, Senin, 1 April 2019. ANTARA
Kilas Balik Penghapusan Ujian Nasional, Kini UN Dikabarkan Siap Berlaku Kembali

Pendidikan sekolah dasar dan menengah diwacanakan akan kembali menerapkan Ujian Nasional (UN). Ini alasannya dulu dihapuskan.


Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

4 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) melantik Teguh Setyabudi menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk Evaluasi

Komisi II DPR akan segera menyurati Menteri Tito Karnavian untuk mengeksekusi rencana tersebut.


Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

4 hari lalu

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (tengah) saat memimpin rapat terkait kesiapan desk pilkada secara hybrid dari Command Center Gedung B, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.  ANTARA/HO-Puspen Kemendagri
Kemendagri Tunjuk Tiga Direktur KPK jadi Pj Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga Direktur KPK menjadi penjabat kepala daerah. Siapa saja?


Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

4 hari lalu

Kepala Desa (Kades) Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali I Wayan Mudana (kanan). Dok. Kemendagri
Kepala Desa Kutuh Kembangkan BUMDes Usai Pelatihan P3PD

Salah satu yang ia kembangkan adalah Pertashop agar turis yang berwisata ke pantai-pantai indah di desa tersebut tidak perlu jauh-jauh mengisi BBM


Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

4 hari lalu

Kepala Desa (Kades) Oba, Kecamatan Oba Utra, Kota Tidore Kepulauan Sabtu, Kene. Dok. Kemendagri
Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

Kawasan wisata pantai Desa Oba semakin ramai dan masyarakat juga semakin bahagia.