TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, buka suara soal dugaan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
Nurhadi melalui tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis mengatakan pemberitaan yang berkembang di masyarakat ihwal kasus tersebut hanya bersumber dari satu pihak. Ia menuliskan sejak kejadian pada Kamis, 28 Januari 2021 sampai saat ini belum pernah dimintai keterangan, baik oleh KPK, kepala Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK, maupun polisi.
"Namun sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rumah Tahanan KPK,” kata Nurhadi mengutip Antara, Rabu, 3 Februari 2021.
Sebelumnya, terjadi insiden yang melibatkan Nurhadi dengan seorang petugas Rumah Tahanan KPK pada Kamis, 28 Januari 2021 di Lantai Dasar A Rutan KPK yang berada di Kavling C-1 Gedung KPK alias Gedung ACLC/Gedung KPK lama.
KPK menduga insiden itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rumah Tahanan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
Menurut Nurhadi, tidak pernah ada rencana renovasi, melainkan kamar mandi akan ditutup dan disegel secara permanen. Hal itu dilakukan karena ditemukan satu power bank pada tabung exhaust fan saat dilakukan pembuatan instalasi AC baru oleh teknisi pada Rabu, 27 Januari 2021.
“Sehingga, pemberitaan mengenai renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru atau hoax. Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1," kata dia.
Nurhadi menambahkan tujuh penghuni Rumah Tahanan C-1 menolak ketika petugas Rutan KPK datang untuk menjelaskan terkait penutupan atau penyegelan kamar mandi.
“Kami sampaikan kamar mandi isinya cuma ember untuk mencuci dan terpasang keran pancuran untuk mandi dan wudhu. Selama ini tidak pernah memiliki power bank, mungkin barang itu milik penghuni Rumah Tahanan C-1 sebelumnya yang sudah silih berganti,” ucap dia.
Setelah terjadinya perdebatan, Nurhadi mengatakan petugas Rumah Tahanan KPK mengeluarkan ucapan dengan nada tinggi memprovokasi dia untuk memukul petugas yang bernama Muniri itu.
“Secara refleks, saya mengayunkan tangan kiri dalam posisi berdiri kepada Muniri. Saat itu, posisi Muniri dihadang atau dihalang-halangi dua petugas Rumah Tahanan, yaitu Turitno dan Nasir. Tapi, ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka, apalagi bibir dari Muniri. Hal itu bisa dibuktikan keterangan para saksi di Rutan C-1,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan petugas Rutan KPK yang menjadi korban pemukulan Nurhadi telah melaporkan insiden itu ke Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Januari 2021. Pelaporan langsung didampingi petugas dari Biro Hukum KPK. Selain itu dokter rumah sakit telah memeriksa petugas Rutan KPK tersebut.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Pemukulan Penjaga Rutan KPK oleh Nurhadi