TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020. Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini.
"Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo," ucap Burhanuddin melalui keterangan tertulis.
Menurut ST Burhanuddin, Timsus HAM bakal bertugas mengumpulkan, menginventarisasi, mengidentifikasi, serta memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan. "Dan merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," kata dia.
Burhanuddin berharap kehadiran Timsus HAM akan mampu membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, langkah awal yang akan dikerjakan Timsus HAM adalah mengiventarisir kembali seluruh kasus yang masih menunggak.
"Langkah-langkahnya, ya, menginventarisir kembali problematika yang sudah lama. Ini loh dari jampidsus, kan turun menurun dari Jaksa Agung," kata Ali.
ANDITA RAHMA