TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Komando Rayon Militer atau Danramil Aradide Letnan Dua Oktovianus Sokolray, tewas ditembak sejumlah anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Papua Tengah pada Kamis, 11 April 2024. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyebut pembunuhan terhadap sebagai pelanggaran HAM berat.
“Apa yang dilakukan OPM adalah pelanggaran HAM berat,” kata Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 April 2024.
Lantas apa itu pelanggaran HAM berat?
Menurut Ifdal Kashim dalam Prinsip-Prinsip Van Boven, Mengenai Korban Pelanggaran HAM Berat, definisi pelanggaran HAM berat belum mendapatkan kesepakatan yang diterima secara umum. Biasanya kata “berat” berkaitan dengan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain, “berat” juga berhubungan dengan jenis-jenis HAM yang dilanggar.
Pelanggaran HAM, menurut Ifdal, terjadi jika yang dilanggar adalah hak-hak berjenis non-derogable atau tidak dapat digantikan. Adapun unsur-unsur yang menyertai dari pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis dan bersifat meluas. Secara sistematis artinya dilakukan sebagai suatu kebijakan yang sebelumnya tidak direncanakan.
Sedangkan unsur menimbulkan akibat luas biasanya mengarah kepada jumlah korban yang sangat berat dan kerusakan serius secara luas. Namun demikian hingga saat ini belum ada definisi yang baku mengenai pelanggaran HAM berat. Istilahnya pun beragam: gross and systematic violations, the most serious crimes, gross violations, hingga grave violations.
Cecilia Medina Quiroga dalam The Battle of Human Right: Gross, Systematic Violations menjelaskan istilah pelanggaran HAM berat sebagai suatu pelanggaran yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran sebagai alat bagi pencapaian dari kebijakan-kebijakan pemerintah. Pelanggaran dilakukan dalam kuantitas tertentu dan dalam suatu cara untuk menciptakan situasi.
Biasanya, menurut Cecilia, suatu pelanggaran HAM dapat dikatakan berat apalagi menyangkut hak atas integrasi pribadi atau hak atas kebebasan pribadi dari penduduk (population). Baik dilakukan secara keseluruhan atau satu atau lebih dari sektor-sektor dari penduduk suatu negara, secara terus-menerus dan mengancam.
Juanda dalam Pengadilan HAM di Indonesia: Evaluasi Terhadap Perlindungan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan HAM. Juga, menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya.
Sebelumnya, tewasnya Letnan Dua Oktavianus bermula saat prajurit TNI itu keluar dari Makoramil 1703-4/Aridide pada Rabu sore, 10 April 2024. Namun, sampai Kamis pagi 11 April 2024 ia belum kembali. TNI kemudian memutuskan untuk mencari hingga akhirnya ditemukan jasadnya di tengah jalan arah kampung Pasir Putih.
Evakuasi juga telah dilakukan dan pemulasaran jenazah dilakukan di RSUD Paniai, dan disemayamkan di rumah keluarga di Nabire. Aksi penembakan oleh OPM, kata Nugraha, telah mencederai perdamaian dan percepatan pembangunan di Tanah Papua. “Aparat keamanan TNI Polri melakukan pengejaran terhadap OPM pelaku biadab ini,” ujar jenderal bintang dua itu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Sejumlah Prajurit TNI tewas di Tangan TPNPB-OPM, Terakhr Danramil Aradide Letda Inf Oktovianus Sogalrey