TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sembilan tersangka karena membakar dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Kedua korban memiliki marga sama dengan Pendeta Yeremia Zanambani, yang meninggal diduga lantaran ditembak tentara.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.
"Untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke 'Sungai Julai' di Distrik Sugapa," kata Dodik dalam keterangannya, dikutip Rabu, 23 Desember 2020.
Dodik menjelaskan, Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai. Saat dilakukan interogasi, Dodik menyebut 'terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan' yang mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dan Luther Zanambani dalam kondisi kritis.
Kedua korban lalu dipindahkan ke Komando Takis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B 9745 PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani pun meninggal. Jenazah Apinus dan Luther dibakar setibanya di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.
Dodik mengatakan tim gabungan Markas Besar TNI AD dan Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka awalnya memeriksa 19 anggota TNI AD, dengan rincian lima personel Kodim 1705/Paniai, 13 personel Yonif PR 433/JS Kostrad, dan satu personel Den Inteldam XVII Cenderawasih.
Ada pula dua keluarga korban yang diperiksa, yakni atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan tersangka.
Mereka ialah dua personel Kodim 1705/Paniai dengan inisial Mayor Infanteri ML dan Sertu FTP; tujuh personel Yonif PR 433/JS Kostrad dengan inisial Mayor Infanteri YAS, Lettu Infanteri JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.
Dodik mengatakan masih perlu pendalaman terhadap pemeriksaan tiga personel Yonif PR 433/JS untuk menentukan status hukum mereka. Dua orang di antaranya, yakni Lettu Infanteri DBH dan Sertu LM sudah diperiksa. Sedangkan Lettu Infanteri FPH belum dimintai keterangan lantaran masih bertugas di luar negeri.
Dodik mengatakan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) ketiga, Pasal 351, Pasal 181, dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.
Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP menyatakan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun terhadap barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian.
Adapun Pasal 181 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Penyelidikan atas kejadian yang menimpa Luther dan Apinus Zanambani ini dilakukan setelah kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020. Kematian tokoh agama dan tokoh masyarakat Suku Moni ini menuai perhatian publik secara luas.
Pemerintah pun akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri kematian Yeremia. Sebelum meninggal, Yeremia sempat mencari Luther dan Apinus ke Koramil Sugapa.
Dodik mengatakan TGPF masih melakukan pengumpulan alat bukti dan otopsi jenazah Pendeta Yeremia. Ia mengatakan Mabes AD dan Pomdam XVII Cenderawasih sudah melakukan pemanggilan terhadap 21 personel Yonif R 400/BR untuk diperiksa.
Puspomad memberikan waktu hingga Februari 2021 kepada Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III selaku penanggungjawab operasi wilayah Papua untuk mengirimkan 21 prajuritnya untuk diperiksa.
Dodik mengklaim kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya, Papua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. "Akan diproses secara transparan, tuntas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Dodik.
BUDIARTI UTAMI PUTRI