Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puspomad: Prajurit TNI Bakar Jenazah 2 Warga Intan Jaya untuk Hilangkan Jejak

image-gnews
Dokumentasi petugas bersiaga di salah satu TKP penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua)
Dokumentasi petugas bersiaga di salah satu TKP penembakan di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (ANTARA/HO-Humas Polda Papua)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi sembilan tersangka karena membakar dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. Kedua korban memiliki marga sama dengan Pendeta Yeremia Zanambani, yang meninggal diduga lantaran ditembak tentara.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.

"Untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke 'Sungai Julai' di Distrik Sugapa," kata Dodik dalam keterangannya, dikutip Rabu, 23 Desember 2020.

Dodik menjelaskan, Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai. Saat dilakukan interogasi, Dodik menyebut 'terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan' yang mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dan Luther Zanambani dalam kondisi kritis.

Kedua korban lalu dipindahkan ke Komando Takis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B 9745 PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani pun meninggal. Jenazah Apinus dan Luther dibakar setibanya di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.

Dodik mengatakan tim gabungan Markas Besar TNI AD dan Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mereka awalnya memeriksa 19 anggota TNI AD, dengan rincian lima personel Kodim 1705/Paniai, 13 personel Yonif PR 433/JS Kostrad, dan satu personel Den Inteldam XVII Cenderawasih.

Ada pula dua keluarga korban yang diperiksa, yakni atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan tersangka.

Mereka ialah dua personel Kodim 1705/Paniai dengan inisial Mayor Infanteri ML dan Sertu FTP; tujuh personel Yonif PR 433/JS Kostrad dengan inisial Mayor Infanteri YAS, Lettu Infanteri JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY.

Dodik mengatakan masih perlu pendalaman terhadap pemeriksaan tiga personel Yonif PR 433/JS untuk menentukan status hukum mereka. Dua orang di antaranya, yakni Lettu Infanteri DBH dan Sertu LM sudah diperiksa. Sedangkan Lettu Infanteri FPH belum dimintai keterangan lantaran masih bertugas di luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dodik mengatakan para tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2) ketiga, Pasal 351, Pasal 181, dan Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 132 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP menyatakan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun terhadap barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian.

Adapun Pasal 181 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Penyelidikan atas kejadian yang menimpa Luther dan Apinus Zanambani ini dilakukan setelah kematian Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020. Kematian tokoh agama dan tokoh masyarakat Suku Moni ini menuai perhatian publik secara luas.

Pemerintah pun akhirnya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menelusuri kematian Yeremia. Sebelum meninggal, Yeremia sempat mencari Luther dan Apinus ke Koramil Sugapa.

Dodik mengatakan TGPF masih melakukan pengumpulan alat bukti dan otopsi jenazah Pendeta Yeremia. Ia mengatakan Mabes AD dan Pomdam XVII Cenderawasih sudah melakukan pemanggilan terhadap 21 personel Yonif R 400/BR untuk diperiksa.

Puspomad memberikan waktu hingga Februari 2021 kepada Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III selaku penanggungjawab operasi wilayah Papua untuk mengirimkan 21 prajuritnya untuk diperiksa.

Dodik mengklaim kasus-kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AD di Kabupaten Intan Jaya, Papua akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. "Akan diproses secara transparan, tuntas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Dodik.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

6 jam lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
Ragam Modus Penipuan Janjikan Lolos Masuk TNI-Polri

Berbagai kasus penipuan yang janjikan bisa lolos masuk TNI-Polri membuat korban rugi hingga miliaran rupiah. Ada pula sampai kehilangan nyawa.


Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

8 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,


Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

1 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Modus Penipuan Masuk TNI atau Polri, Korban Kena Tipu Rp 4 Miliar hingga Ada yang Kehilangan Nyawa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI atau Polri. Korban kena tipu ratusan hingga miliaran rupiah bahkan ada yang sampai kehilangan nyawa.


Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

2 hari lalu

Pemeriksaan saksi ahli dalam sidang perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Saksi Ahli Bambang Hero Ungkap Temuan Menara BTS Fiktif

Salam sidang korupsi BTS, saksi ahli sebut menara BTS Kominfo dipasang di wilayah jauh dari pemukiman, ada yang berada di tengah hutan.


ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.


TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

3 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
TNI Pastikan Data BAIS yang Diretas Data Lama

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan semua server di BAIS TNI dinonaktifkan sementara.


Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online

Mendagri tengah mengkaji sanksi bagi ASN pemain judi online, sementara bagi TNI-Polri mulai dari hukuman pemecatan hingga tindak pidana.


TNI Cek Peretasan ke Situs Badan Intelijen Strategis imbas PDN Bobol

5 hari lalu

Brigjen Nugraha Gumilar. Dok Pribadi
TNI Cek Peretasan ke Situs Badan Intelijen Strategis imbas PDN Bobol

Web BAIS TNI disebut diretas menyusul gangguan di Pusat Data Nasional (PDN) akibat serangan siber ransomware.


Tim Siber Dalami Dugaan Peretasan Data Badan Intelijen Strategis TNI

5 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Tim Siber Dalami Dugaan Peretasan Data Badan Intelijen Strategis TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan, tim siber masih mendalami dugaan adanya peretasan data BAIS TNI.