TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko Tjandra 2,5 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yaitu 2 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan, tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan perjalanan tanpa tes. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Siradj.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengatakan vonis majelis ini terlalu berat karena di atas tuntutan. "JPU saja menuntut 2 tahun dan majelis menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. Kita lihat Pak Djoko tak pernah mengatakan 'hei si A, si B tolong buatkan surat jalan palsu, sama sekali tidak ada," kata Soesilo.