TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis memperingatkan Djoko Tjandra untuk tidak menyuap pejabat agar perkaranya dihentikan.
"Siapapun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yg mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara. Karena itu tidak mungkin terjadi," ujar Damis sebelum membuka persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 2 November 2020.
Djoko Tjandra atau Joko Tjandra diketahui menyuap sejumlah pejabat penegak hukum, baik di Kejaksaan Agung maupun Polri. Langkah itu dilakukan untuk memuluskan pelarian serta membebaskan perkara lamanya, yakni kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Di Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra sempat bekerja sama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai dijanjikan mengurus fatwa bebasnya di Mahkamah Agung (MA). Ia pun sudah memberikan US$ 500 ribu kepada Jaksa Pinangki sebagai uang muka.
Sedangkan di Polri, Djoko Tjandra menyuap Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte untuk menghapus namanya dari daftar red notice, serta membuat dokumen palsu untuknya.
Untuk Napoleon, Djoko Tjandra memberikan SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu. Sedangkan US$ 150 ribu untuk Prasetijo.
ANDITA RAHMA