Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Surat Jalan Palsu Tak Pernah Dipakai, Djoko Tjandra Berharap Divonis Bebas

Reporter

image-gnews
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDjoko Tjandra berharap divonis bebas dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya bebas," kata Djoko Tjandra di pengadilan negeri Jakarta Timur, Selasa.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Djoko Tjandra dipidana penjara selama 2 tahun berdasarkan dakwaan primer 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tapi kan tergantung majelis punya penilaian, kertas itukan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kayak begitu sekarang ini? Urusannya kecil sekali kenapa permasalahan ini dibesarkan," tambah Djoko.

Terpidana kasus cessie Bank Bali itu mengaku surat-surat yang disebut dipalsukan itu tidak pernah ia gunakan. "Sama sekali tidak (digunakan). Saya lihat saja tidak pernah bagaimana digunakan? Saya di Malaysia, kapan saya lihat di Indonesia punya surat seperti itu? Kan kita di Malaysia," tambah Djoko.

Menurut Djoko untuk bepergian ke berbagai tempat memang membutuhkan sejumlah dokumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Loh memang kalau kita ke Malaysia berangkat ke mana-mana (dokumen) itu harus ada, bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. Keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan 'swab test' tanpa kecuali, 'swab test' Malaysia saya punya, kita miliki," ungkap Djoko.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Djoko Tjandra adalah terpidana kasus cessie Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

25 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti (kanan), memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

56 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

22 Agustus 2024

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

9 Juli 2024

Dwayne Johnson, Gal Gadot dan Ryan Reynolds berpose saat menghadiri pemutaran perdana film
5 Film Terpopuler di Netflix Jumlah Penonton Terbanyak, Leave the World Behind hingga Red Notice

Data terbaru Netflix per 30 Juni 2024, berikut daftar lima film teratas yang populer di Netflix dari Leave the World Behind hingga Red Notice.


Dua WNI Jadi Buronan Interpol di Kasus Ferienjob, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tahu Keberadaan Kliennya di Jerman

10 Juni 2024

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Dua WNI Jadi Buronan Interpol di Kasus Ferienjob, Kuasa Hukum Sebut Polisi Tahu Keberadaan Kliennya di Jerman

Kuasa hukum dua WNI yang jadi buronan interpol mengaku heran Mabes Polri tiba-tiba menerbitkan DPO untuk kliennya dalam kasus TPPO ferienjob.


Dua Tersangka Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Masuk Red Notice, Belum Tercantum di Website Interpol

7 Juni 2024

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Dua Tersangka Kasus TPPO Ferienjob di Jerman Masuk Red Notice, Belum Tercantum di Website Interpol

Nama Ami dan Enik, dua tersangka TPPO ferienjob yang kabarnya berada di Jerman belum muncul di website Interpol, meski sudah mendapat red notice.


Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

4 Juni 2024

Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

Polri membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Apa itu Interpol?


Apa Kejahatan Chaowalit Buronan Nomor Wahid di Thailand yang Dibekuk Polri di Bali?

3 Juni 2024

Sosok Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Buronan Thailand yang ditangkap Polri pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali. Tempo/Yohanes Maharso.
Apa Kejahatan Chaowalit Buronan Nomor Wahid di Thailand yang Dibekuk Polri di Bali?

Polri menangkap buronan yang paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Apa kejahatannya?


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

19 Mei 2024

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

26 April 2024

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menjelaskan, pemerintah Indonesia secara keseluruhan memberikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina sejumlah 51,5 ton. Namun, 26,5 ton dikelola oleh Polri, Sabtu, 4 November 2023, di Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Istimewa
Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.