TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo, mengaku menolak Anita Kolopaking pada pertemuan pertama. Saat itu, Anita hendak mempresentasikan upaya hukum yang akan ditempuh kliennya, Djoko Tjandra.
Prasetijo sebelumnya telah diberitahu oleh Tommy Sumardi bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking akan mengunjunginya. Ia pun sempat bertanya maksud dan tujuan kuasa hukum Anita.
"Saya bilang, 'Ngapain Ji (Haji, panggilan Prasetijo untuk Tommy) bawa pengacara itu ke saya?'. Dia bilang 'Pengacaranya sudah di luar, enggak enak gue'," ujar Prasetijo saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020. Ia hadir sebagai saksi untuk Tommy Sumardi.
Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Prasetijo. Anita lantas masuk dan menjelaskan tujuannya. Namun, Prasetijo menolak ketika sudah mengetahui maksud Anita, yakni mempresentasikan upaya hukum Djoko Tjandra berupa rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK). "Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo.
"Saksi tukar HP (nomer ponsel)?" tanya hakim.
"Dia senang kenalan sama saya. Saya jenderal, lawyer pasti senang," jawab Prasetijo.
Selang beberapa hari kemudian, Anita kembali meminta bantuan Prasetijo untuk bersama-sama menjelaskan upaya hukum Djoko Tjandra ke Divisi Hubungan Internasional. Saat itu, Anita mengatakan bahwa ia ingin bertemu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte atau Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Hakim pun bertanya apakah Prasetijo pernah bertanya apa korelasi upaya hukum dengan pihak Interpol. "Saya enggak kepo, Pak, orangnya. Dia mau kenalan, ya, saya bawa saja," kata Prasetijo.
"Akhirnya dibawa ke?" tanya hakim.
"Ke teman saya, ke Bowo (Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo). Enggak ada ke mana-mana, langsung saya ke Bowo," ujar Prasetijo.
"Ketemunya gimana?" tanya hakim.
"Saya lupa, tapi pastinya di dalam lah. Masa di luar. Saya kan jenderal juga," kata Prasetijo.
"Pada saat itu jadi Anita presentasi kasus ke Sekretaris NCB?" kata hakim.
"Saya bingung nih maksudnya presentasi gimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," jawab Prasetijo.
ANDITA RAHMA