Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Kolopaking Beri Nomor Ponsel, Brigjen Prasetijo: Dia Senang Kenal Jenderal

Reporter

image-gnews
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) dan Anita  Kolopaking (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron sejak 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) Brigjen Prasetijo Utomo (tengah) dan Anita Kolopaking (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 27 November 2020. Surat-surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia yang kala itu berstatus buron sejak 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo atau Brigjen Prasetijo, mengaku menolak Anita Kolopaking pada pertemuan pertama. Saat itu, Anita hendak mempresentasikan upaya hukum yang akan ditempuh kliennya, Djoko Tjandra.

Prasetijo sebelumnya telah diberitahu oleh Tommy Sumardi bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking akan mengunjunginya. Ia pun sempat bertanya maksud dan tujuan kuasa hukum Anita.

"Saya bilang, 'Ngapain Ji (Haji, panggilan Prasetijo untuk Tommy) bawa pengacara itu ke saya?'. Dia bilang 'Pengacaranya sudah di luar, enggak enak gue'," ujar Prasetijo saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020. Ia hadir sebagai saksi untuk Tommy Sumardi.

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Prasetijo. Anita lantas masuk dan menjelaskan tujuannya. Namun, Prasetijo menolak ketika sudah mengetahui maksud Anita, yakni mempresentasikan upaya hukum Djoko Tjandra berupa rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK). "Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo.

"Saksi tukar HP (nomer ponsel)?" tanya hakim.

"Dia senang kenalan sama saya. Saya jenderal, lawyer pasti senang," jawab Prasetijo.

Selang beberapa hari kemudian, Anita kembali meminta bantuan Prasetijo untuk bersama-sama menjelaskan upaya hukum Djoko Tjandra ke Divisi Hubungan Internasional. Saat itu, Anita mengatakan bahwa ia ingin bertemu Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte atau Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Hakim pun bertanya apakah Prasetijo pernah bertanya apa korelasi upaya hukum dengan pihak Interpol. "Saya enggak kepo, Pak, orangnya. Dia mau kenalan, ya, saya bawa saja," kata Prasetijo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Akhirnya dibawa ke?" tanya hakim.

"Ke teman saya, ke Bowo (Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo). Enggak ada ke mana-mana, langsung saya ke Bowo," ujar Prasetijo.

"Ketemunya gimana?" tanya hakim.

"Saya lupa, tapi pastinya di dalam lah. Masa di luar. Saya kan jenderal juga," kata Prasetijo.

"Pada saat itu jadi Anita presentasi kasus ke Sekretaris NCB?" kata hakim.

"Saya bingung nih maksudnya presentasi gimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," jawab Prasetijo.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

29 Agustus 2023

Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)


Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

2 Juni 2023

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma


Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.


Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

5 Januari 2023

Terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria (kanan) menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 8 Desember 2022. Pada sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi mantan Asisten pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa'i. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Tunjuk Ari Cahya Amankan CCTV Duren Tiga karena Pernah Tangani CCTV Kasus Djoko Tjandra

Hendra Kurniawan mengungkap alasan kenapa awalnya meminta Ari Cahya untuk memeriksa dan mengamankan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Yosua


Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat


Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

7 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bebas Bersyarat, Begini Kilas Balik Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki, yang baru saja bebas bersyarat, merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.


Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

6 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki merupakan tersangka dalam kasus penyuapan uang 500.000 dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar dari buronan Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra.