TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap tersangka Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau dikenal Anita Kolopaking. Ia sebelumnya tak hadir atau mangkir dari pemeriksaan pertama pada 4 Agustus 2020.
"Panggilan kedua hari Jumat. Kalau tidak datang penuhi panggilan kedua penyidik akan melakukan upaya paksa penangkapan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Sedangkan untuk Djoko Tjandra, kata Ferdy, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan usai memeriksa Anita. "Nanti setelah pemeriksaan Anita, kami akan liat," kata Ferdy.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP setelah diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Polri kemudian menjadwalkan pemeriksaan perdana Anita pada 4 Agustus 2020, tapi ia tak hadir.
“Sampai dengan pukul 13.00 WIB yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, pada 4 Agustus 2020.
ANDITA RAHMA