TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, menilai pemerintah pusat lepas tanggung jawab karena menyerahkan izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka ke pemerintah daerah.
"Menyerahkan kepada pemerintah daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 November 2020.
Retno mengatakan seharusnya izin pembukaan sekolah bukan diserahkan ke Pemda. Tetapi pemerintah membangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang terencana. Sehingga, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi melakukan persiapan pembukaan sekolah dengan infrastruktur protokol kesehatan.
"Dengan demikian tugas dan tanggung jawab dalam melindungi anak-anak demi kepentingan terbaik bagi anak di masa pandemik dapat terwujud," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan KPAI terhadap 48 sekolah di 8 provinsi, mayoritas belum siap melakukan pembelajaran tatap muka. Retno mengatakan dari pengawasan sejak 15 Juni-19 November 2020 itu, hanya 2 sekolah yang sudah sangat siap, yaitu SMKN 11 Kota Bandung dan SMPN 4 Kota Solo.
Sedangkan sekolah yang siap tetapi masih memerlukan protokol atau SOP Adaptasi Kebiasaan Baru adalah SMKN 1 Manonjaya kabupaten Tasikmalaya, SMKN 63 Jakarta Selatan, SMPN 1 Kota Magelang, SMPN 7 Kota Bogor, SDN Pekayon Jaya 06 Kota Bekasi dan SMPN 1 Kota Madiun.
Retno pun menyarankan pemerintah berfokus pada persiapan infrastruktur, sosialisasi protokol kesehatan, dan sinergi dinas kesehatan dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah. "Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol atau SOP maka tunda dulu buka sekolah," kata dia.
KPAI juga mendorong tes swab bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan dengan biaya dari APBD dan APBN sebelum memulai pembelajaran tatap muka di sekolah. Selain itu, KPAI menyarankan untuk memulai uji coba pembelajaran tatap muka dengan sepertiga siswa, baik siswa SMA/SMK/SMP. "Jangan memulai PTM tanpa ujicoba terlebih dahulu," ucap Retno.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona mulai Januari 2021.
"Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail," ungkap Nadiem Makarim dalam konferensi pers online dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat.
FRISKI RIANA