TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan izin pembukaan sekolah atau pembelajaran tatap muka, kini sepenuhnya tergantung pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 November 2020.
Dengan kata lain, sekolah baik di daerah zona hijau, zona kuning, zona oranye, maupun zona merah boleh dibuka jika diizinkan oleh Pemda. Syaratnya mempertimbangkan kesiapan sekolah dan juga izin orang tua murid.
Ketentuan sekolah tatap muka ini berlaku mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021. Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Hasil keputusan soal pembukaan sekolah ini diteken Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri ini. Keputusan ini di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Satgas Penanggulangan Covid-19.