TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kepala dinas pendidikan mengancam akan mengeluarkan anak-anak yang ikut demonstrasi.
"Seperti akan di-Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari kota Depok dan kota Palembang," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lisyarti pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Retno berharap Dinas Pendidikan tak mengilangkan hak anak untuk memperoleh edukasi. Retno menuturkan ancaman ini menunjukkan ada upaya menghilangkan hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan dan sekolah seharusnya tak menghukum siswa yang mengikuti unjuk rasa. Apalagi jika anak ini tidak rusuh atau bahkan sudah keburu ditangkap oleh polisi sebelum ikut unjuk rasa.
Ketimbang mengancam atau memberi sanksi pemberhentian sekolah, Retno meminta para kepala dinas melibatkan orang tua, wali kelas dan guru bimbingan konseling untuk membina anak-anak yang ikut demonstrasi.
"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi," tuturnya.