Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Isi Naskah 11 Halaman RUU Minuman Beralkohol

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU Minuman Beralkohol tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 jika disetujui. "Tapi kan namanya keputusan politik kami belum tahu," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah 18 anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra.

Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol tergolong minimalis. Terdiri dari 11 halaman, rancangan beleid ini hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidananya. Berikut beberapa poin RUU Larangan Minuman Beralkohol.

1. Definisi

Minuman beralkohol didefisinikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

2. Tiga Tujuan

RUU Larangan Minol memuat tiga tujuan, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di hati masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.

3. Mencakup Minol Tradisional

RUU Larangan Minol mengklasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen. Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

4. Larangan dan Pengecualian

Ketentuan larangan tertuang dalam Bab III RUU Larangan Minol. Dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Kemudian Pasal 8 menyebutkan larangan dikecualikan untuk kepentingan terbatas meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam halaman penjelasan, tertulis yang dimaksud tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

35 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

47 hari lalu

Ibu korban bullying saat berbincang dengan kuasa hukum dan mitra UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Sabtu 2 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

Ibu korban bullying geng pelajar Binus School Serpong, W, buka suara soal viral foto buah hatinya memegang diduga botol miras saat di rumah sakit


Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

5 Februari 2024

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

Bagaimana mekanisme konsumsi minuman beralkohol mempengaruhi sistem pencernaan manusia?


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

6 Januari 2024

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?


Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

26 Desember 2023

Pengunjung bersulang bir saat pesta di sebuah pub setelah pemerintah pelonggaran lockdown dan membuka kembali toko-toko di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di Praha, Rep. Ceko, 11 Mei 2020. REUTERS/David W Cerny
Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

Meskipun ketika mengonsumsi minuman beralkohol semua tampak sama, tetapi mereka memiliki jenis atau masuk dalam golongan yang berbeda.


Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

26 Desember 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

Bagi sebagian orang minuman beralkohol membuat kelelahan dan kesedihan hilang. Namun, dampak menenggak berlebihan mengancam kesehatan tubuh.


Perbedaan Menenggak Minuman Beralkohol karena Kebiasaan dan Penyalahgunaan

25 Desember 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Perbedaan Menenggak Minuman Beralkohol karena Kebiasaan dan Penyalahgunaan

Alkohol kerap dikonsumsi seseorang karena kebiasaan atau penyalahgunaan. Alasan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut memiliki perbedaan.


Beberapa Hidangan Natal dalam Pesta Bisa Memengaruhi Tes Bau Alkohol, ini Penjelasannya

25 Desember 2023

Ilustrasi hidangan Natal. businessinsider.sg
Beberapa Hidangan Natal dalam Pesta Bisa Memengaruhi Tes Bau Alkohol, ini Penjelasannya

Apakah semua hidangan Natal yang mengandung senyawa alkohol dapat memengaruhi hasil tes breathalyser (memperkirakan alkohol dalam darah)?


Menjelang Nataru, Polri dan Bea Cukai Musnahkan 29 Kilogram Sabu dan 32 Ribu Botol Minuman Alkohol

21 Desember 2023

Sejumlah barang bukti sitaan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Menjelang Nataru, Polri dan Bea Cukai Musnahkan 29 Kilogram Sabu dan 32 Ribu Botol Minuman Alkohol

Menjelang Nataru, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi hingga minuman beralkohol.