TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU Minuman Beralkohol tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 jika disetujui. "Tapi kan namanya keputusan politik kami belum tahu," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.
Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah 18 anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan, dua orang dari Partai Keadilan Sejahtera, dan satu orang dari Partai Gerindra.
Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol tergolong minimalis. Terdiri dari 11 halaman, rancangan beleid ini hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidananya. Berikut beberapa poin RUU Larangan Minuman Beralkohol.
1. Definisi
Minuman beralkohol didefisinikan sebagai minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
2. Tiga Tujuan
RUU Larangan Minol memuat tiga tujuan, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol; menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol; dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di hati masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
3. Mencakup Minol Tradisional
RUU Larangan Minol mengklasifikasi minuman beralkohol yang dilarang, minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Minuman beralkohol golongan A adalah yang memiliki kadar etanol lebih dari 1 persen sampai 5 persen. Golongan B memiliki kadar etanol lebih dari 5 persen sampai 20 persen, dan golongan C memiliki kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
4. Larangan dan Pengecualian
Ketentuan larangan tertuang dalam Bab III RUU Larangan Minol. Dalam Pasal 5 hingga Pasal 7, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual, hingga mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Kemudian Pasal 8 menyebutkan larangan dikecualikan untuk kepentingan terbatas meliputi adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam halaman penjelasan, tertulis yang dimaksud tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan minuman beralkohol.