Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Isi Naskah 11 Halaman RUU Minuman Beralkohol

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Iklan

5. Pajak untuk Sosialisasi dan Rehabilitasi Korban Minol

Bab III Pasal 9 RUU Larangan Minol menyatakan bahwa pemerintah berkewajian mengalokasikan dana cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud ialah 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.

Meskipun menyebut tentang korban minuman beralkohol di pasal ini, tak ada klausul lainnya yang menjelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa seseorang menjadi korban minuman beralkohol.

6. Pengawasan oleh Tim Terpadu

RUU Larangan Minol mengharuskan pemerintah pusat dan daerah secara berkala mengawasi produksi, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah dan pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu yang memuat unsur dari kementerian atau dinas yang mengurusi perindustrian, perdagangan, keuangan, pengawasan obat dan makanan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan agama atau tokoh masyarakat.

Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk lingkup nasional, gubernur untuk lingkup provinsi, dan bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Tim terpadu diminta melakukan pengawasan paling sedikit empat kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil pengawasan melalui media cetak dan/atau elektronik. Adapun pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN atau APBD.

7. Ancaman Pidana

Dalam RUU Larangan Minol, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jika pelanggarannya mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Bagi orang yang menyimpang, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol, ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Jika perbuatan konsumsi minuman beralkohol ini mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain maka akan dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

14 hari lalu

Pekerja melakukan uji rasa saat pembuatan arak iwak arumery yang menjadi suvenir dalam side event atau acara sampingan G20 Bali di Denpasar, Bali, Jumat 9 September 2022 Minuman beralkohol tradisional khas Bali berbahan dasar buah lontar dan kelapa yang dicampur dengan rempah-rempah dan buah-buahan untuk memberikan citarasa tersebut sebagai suvenir bagi delegasi saat side event G20 di Bali pada bulan Agustus 2022. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.


Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

26 hari lalu

Ibu korban bullying saat berbincang dengan kuasa hukum dan mitra UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Sabtu 2 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Korban Bullying Binus School Serpong Foto Pegang Botol Miras di RS, Ini Penjelasan Orang Tua

Ibu korban bullying geng pelajar Binus School Serpong, W, buka suara soal viral foto buah hatinya memegang diduga botol miras saat di rumah sakit


Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

53 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Menurut Studi Baru Minuman Beralkohol Bisa Baik Buat Kesehatan Usus, Benarkah?

Bagaimana mekanisme konsumsi minuman beralkohol mempengaruhi sistem pencernaan manusia?


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

57 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

6 Januari 2024

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?


Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

26 Desember 2023

Pengunjung bersulang bir saat pesta di sebuah pub setelah pemerintah pelonggaran lockdown dan membuka kembali toko-toko di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di Praha, Rep. Ceko, 11 Mei 2020. REUTERS/David W Cerny
Serba-serbi Minuman Beralkohol: Ketahui 4 Jenis Individu Suka Minuman Keras

Meskipun ketika mengonsumsi minuman beralkohol semua tampak sama, tetapi mereka memiliki jenis atau masuk dalam golongan yang berbeda.


Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

26 Desember 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Bahaya Mengonsumsi Minuman Beralkohol yang Sudah Berlebihan

Bagi sebagian orang minuman beralkohol membuat kelelahan dan kesedihan hilang. Namun, dampak menenggak berlebihan mengancam kesehatan tubuh.


Perbedaan Menenggak Minuman Beralkohol karena Kebiasaan dan Penyalahgunaan

25 Desember 2023

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Perbedaan Menenggak Minuman Beralkohol karena Kebiasaan dan Penyalahgunaan

Alkohol kerap dikonsumsi seseorang karena kebiasaan atau penyalahgunaan. Alasan mengonsumsi minuman beralkohol tersebut memiliki perbedaan.


Beberapa Hidangan Natal dalam Pesta Bisa Memengaruhi Tes Bau Alkohol, ini Penjelasannya

25 Desember 2023

Ilustrasi hidangan Natal. businessinsider.sg
Beberapa Hidangan Natal dalam Pesta Bisa Memengaruhi Tes Bau Alkohol, ini Penjelasannya

Apakah semua hidangan Natal yang mengandung senyawa alkohol dapat memengaruhi hasil tes breathalyser (memperkirakan alkohol dalam darah)?


Menjelang Nataru, Polri dan Bea Cukai Musnahkan 29 Kilogram Sabu dan 32 Ribu Botol Minuman Alkohol

21 Desember 2023

Sejumlah barang bukti sitaan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Menjelang Nataru, Polri dan Bea Cukai Musnahkan 29 Kilogram Sabu dan 32 Ribu Botol Minuman Alkohol

Menjelang Nataru, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi hingga minuman beralkohol.