5. Pajak untuk Sosialisasi dan Rehabilitasi Korban Minol
Bab III Pasal 9 RUU Larangan Minol menyatakan bahwa pemerintah berkewajian mengalokasikan dana cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas untuk kegiatan sosialisasi bahaya minuman beralkohol dan rehabilitasi korban minuman beralkohol. Besaran alokasi pendanaan yang dimaksud ialah 20 persen dari cukai dan pajak minuman beralkohol setiap tahun.
Meskipun menyebut tentang korban minuman beralkohol di pasal ini, tak ada klausul lainnya yang menjelaskan siapa saja dan dalam kondisi apa seseorang menjadi korban minuman beralkohol.
6. Pengawasan oleh Tim Terpadu
RUU Larangan Minol mengharuskan pemerintah pusat dan daerah secara berkala mengawasi produksi, penyimpanan, pengedaran, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol. Pemerintah dan pemerintah daerah diminta membentuk tim terpadu yang memuat unsur dari kementerian atau dinas yang mengurusi perindustrian, perdagangan, keuangan, pengawasan obat dan makanan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, perwakilan agama atau tokoh masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan oleh tim terpadu dikoordinasikan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk lingkup nasional, gubernur untuk lingkup provinsi, dan bupati/wali kota untuk lingkup kabupaten/kota. Tim terpadu diminta melakukan pengawasan paling sedikit empat kali dalam setahun dan mempublikasikan hasil pengawasan melalui media cetak dan/atau elektronik. Adapun pendanaan kegiatan tim bersumber dari APBN atau APBD.
7. Ancaman Pidana
Dalam RUU Larangan Minol, setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Jika pelanggarannya mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Bagi orang yang menyimpang, mengedarkan, hingga menjual minuman beralkohol, ancaman pidananya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Adapun bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Jika perbuatan konsumsi minuman beralkohol ini mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain maka akan dipidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan kematian orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.