TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas menilai polemik Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol di kalangan publik merupakan hal biasa. Supratman menilai protes publik akan menjadi pertimbangan anggota Dewan sebelum mengusulkan RUU Minuman Beralkohol ini menjadi usul inisiatif DPR.
"Biasa itu dinamika di masyarakat. Itu pasti akan jadi pertimbangan DPR sebelum mengusulkannya menjadi usul inisiatif. Ada yang pro ada yang kontra biasa lah," kata Supratman kepada Tempo, Jumat, 13 November 2020.
Meski begitu, Supratman menilai judul RUU Larangan Minuman Beralkohol kurang tepat. Dia mengatakan pengusul semestinya bisa mencari nomenklatur lain yang lebih pas. Misalnya mengganti kata larangan menjadi pengaturan atau pengendalian. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata politikus Gerindra ini.
RUU Larangan Minuman Beralkohol saat ini tengah proses harmonisasi di Baleg DPR. Jika disepakati, RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasannya pun mungkin masuk dalam target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
Supratman mengatakan Baleg akan menggelar rapat Panitia Kerja Prolegnas 2021 pada Senin mendatang, 16 November 2020. Kemudian pada Rabu, 18 November, DPR dan pemerintah akan melaksanakan rapat kerja menetapkan daftar Prolegnas 2021.
"Sudah harmonisasi, logikanya begitu (dilanjutkan di Prolegnas 2021), tapi kan namanya keputusan politik kita belum tahu," kata Supratman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dinamika RUU Larangan Minuman Beralkohol di masyarakat tak perlu dianggap berlebihan. Ia mengatakan DPR akan mengkaji apakah pembahasan RUU itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg DPR untuk lebih mencermati pembahasan usulan dari pengusul tersebut," kata Dasco secara terpisah.