TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Satu tersangka merupakan mantan pejabat di perusahaan pesawat itu yakni, Arie Wibowo yang pernah menjabat sebagai Direktur Produksi PT DI 2014-2019 dan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014.
Dua tersangka lainnya merupakan petinggi di perusahaan rekanan, yaitu Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. “KPK mencermati fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat konferensi pers daring, Selasa, 3 November 2020.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso, eks Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rinaldi Zaini dan mantan Direktur Aircraft Integration 2010-2012 Budiman Saleh.
KPK menyangka para tersangka melakukan pengadaan proyek fiktif di PT DI yang merugikan negara hingga Rp 315 miliar. Ketiga tersangka baru itu diduga turut menerima aliran dana. Masing-masing, Arie sebanyak Rp 9,172 juta, Didi sebanyak Rp 10,8 miliar dan Ferry sebanyak Rp 1,9 miliar.
Setelah mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi itu, KPK langsung menahan ketiga orang tersebut. Adapun Budi Santoso dan Irzal telah mulai disidangkan. Budiman Saleh sudah ditahan pada 22 Oktober 2020.