Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasama sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Eksepsi telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasama sidang lanjutan kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 23 Oktober 2020. Eksepsi telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa pada, Selasa, 20 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Pernyataan tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu atas nama Djoko Tjandra.

"Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaing, serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ujar Sirad saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Menurut Sirad, eksepsi Prasetijo Utomo tak beralasan. Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan duduk perkara secara rinci dan jelas.

"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," kata Sirad. Hal yang sama pun dikatakan dia kepada Anita Kolopaking.

Terkait kasus ini, JPU mendakwa Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking bersama dengan Djoko Tjandra membuat serta menggunakan dokumen palsu.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan pada 13 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). ANTARA/Adam Bariq
HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi


4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

27 Agustus 2022

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?


Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

5 Mei 2021

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Segera Digelar

Prasetijo Utomo merupakan terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Terbukti menerima US$ 100 ribu.


Yakin Akan Divonis Ringan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur Dakwaannya

5 April 2021

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Yakin Akan Divonis Ringan, Djoko Tjandra: Banyak yang Ngawur Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan


Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

10 Maret 2021

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (Tempo/Istimewa)
Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik, Kadiv Propam: Diancam Pemecatan

Kadiv Propam IrjenFerdy Sambo akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran kode etik profesi.


Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

10 Maret 2021

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, sidang etik dilaksanakan setelah putusan pidana Brigjen Prasetijo inkrah.


Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

10 Maret 2021

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

Selain vonis penjara, Prasetijo Utomo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

10 Maret 2021

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menuntut Prasetijo Utomo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Prasetijo Utomo mengaku menerima vonis tersebut.


Prasetijo Utomo Jalani Putusan Kasus Red Notice Hari Ini

10 Maret 2021

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/Muhammad HIdayat
Prasetijo Utomo Jalani Putusan Kasus Red Notice Hari Ini

Jaksa mendakwa Prasetijo Utomo menerima uang US$ 100 ribu dari Djoko Tjandra. Dituntut 2,5 tahun penjara.


Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan

1 Maret 2021

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjadi saksi saat sidang lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.  TEMPO/Muhammad HIdayat
Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Prasetijo Utomo Minta Kliennya Dibebaskan

Kuasa hukum Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Rolas Sijintak, meminta kepada majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.