TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Pernyataan tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen palsu atas nama Djoko Tjandra.
"Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaing, serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," ujar Sirad saat membaca putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Sirad, eksepsi Prasetijo Utomo tak beralasan. Sebab, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan duduk perkara secara rinci dan jelas.
"Dakwaan penuntut umum telah merumuskan secara rinci dan tegas tentang fakta perbuatan materiil dan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya. Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak beralasan untuk hukum," kata Sirad. Hal yang sama pun dikatakan dia kepada Anita Kolopaking.
Terkait kasus ini, JPU mendakwa Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking bersama dengan Djoko Tjandra membuat serta menggunakan dokumen palsu.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan dakwaan pada 13 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.