Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?

image-gnews
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentiakan secara tidak hormat sebagai Anggota Polri. Jauh sebelum kasus Ferdy Sambo, banyak perwira tinggi Polri yang dicopot jabatannya lantaran tersandung kasus hukum.

Melansir polri.go.id, perwira tinggi atau Pati Polri merupakan tingkatan jabatan yang memegang pangkat tinggi dalam lingkungan Polri. Ada empat pangkat yang mengisi jabatan Pati Polri, yaitu pangkat terendah adalah bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen). Pangkat dua tertinggi diisi oleh bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Pangkat ketiga tertinggi adalah bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), dan yang paling tertinggi adalah pangkat bintang empat atau Jenderal Polisi yang diisi oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Perwira Tinggi Polri Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya

Namun, jabatan tersebut akan dicopot apabila diketahui melanggar aturan etik kepolisian. Berikut beberapa anggota Polri yang dicopot dari gelar jabatan Pati Polri;

1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri. Proses pemberhentian ini sudah diputuskan melalui sidang KKEP tercatat mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022. Sidang dipimpin langsung oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Diketahui, Ferdy Sambo dilepas jabatannya karena telah melakukan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

2. Hendra Kurniawan

Hampir serupa dengan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigadir Jenderal atau setara bintang satu dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri sejak 20 Juli 2022.

Hal tersebut disebabkan karena buntut kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut. Kini Hendra Kurniawan dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.

3. Djoko Susilo

Dalam catatan Tempo, kepolisian telah menonaktifkan mantan Gubernur Akademi Kepolisian Brigadir Jenderal Djoko Susilo pada Sabtu, 4 Agustus 2012. Sebelumnya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Polri telah menangani kasus pengadaan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat ini.

Jenderal bintang satu tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dari itu, KPK menetapkan tersangka Djoko Susilo disusul dengan tiga pihak lainnya pada 27 Juli 2012. Akibatnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ia dihukum selama 10 tahun dan denda 1 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

4. Prasetijo Utomo

Mantan Brigjen Prasetijo Utomo merupakan sosok yang pernah membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Dengan surat tersebut, Djoko mampu bepergian dari Jakarta ke Pontianakan secara bebas. Bahkan saat berada di Jakarta, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Melihat hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memutuskan untuk mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Alasannya karena ia dianggap telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Diperkuat dengan keluarnya Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam telegram itu, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat atau Yanma Mabes Polri.

5. Susno Duadji

Kapolri resmi mencopot Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dari jabatannya. Ia dicopot berdasarkan telegram rahasia bernomor 618/XI/2009 tertanggal 24 November 2009. Hal ini disebabkan karena Susno Duadji tersangkut kasus korupsi ketika ia menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat.

Ia terbukti bersalah karena telah mememerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar. Alhasil negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,1 miliar. Selain itu ia dikenal dengan perkataannya yang menyebutkan bahwa antara persaingan KPK dan Polri seperti Cicak dan Buaya.

Alhasil, Susno Duadji pun terkena kurungan penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 4,2 Milliar. Tidak hanya itu, ia dicopot secara tidak hormat dari jabatan Pati Polri Komisaris Jenderal atau setara bintang tiga. Diketahui ia telah lepas dari hukumannya pada 2015 lalu.

FATHUR RACHMAN

Baca: Kapolri Listyo Sigit Mutasi Sejumlah Kapolda hingga Perwira Tinggi Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

9 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

11 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

12 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

12 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

14 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

17 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?