Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Propam Polri Segera Gelar Sidang Kode Etik Profesi untuk Brigjen Prasetijo Utomo

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Jaksa menuntut dua tahun enam bulan penjara karena Prasetijo diduga melakukan pemalsuan dalam pembuatan surat jalan terdakwa pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut. ANTARA/Yuniarsyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Ia adalah terpidana dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, sidang etik dilaksanakan setelah putusan pidana Prasetijo inkrah. 

"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah, kami laksanakan kode etik profesi," ucap Sambo saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca: Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Red Notice, Begini Kata Prasetijo Utomo

Dalam sidang putusan hari ini, 10 Maret, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Prasetijo terbukti menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Atas vonis tersebut dalam kasus suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengaku menerima. "Saya menerima yang mulia," kata dia. 

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Hadapi Putusan Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Apapun Hasilnya, Saya Hormati

Besok, Dewas KPK akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

16 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

28 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
Aktivis Antikorupsi Soroti Kandidat Bermasalah dalam Seleksi Capim KPK 2024-2029

Aktivis antikorupsi soroti 2 Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron yang dinyatakan lulus tes tulis seleksi Capim KPK 2024-2029.


Kaki Pelaku Pencurian di Jambi Harus Diamputasi Setelah Ditembak Polisi

40 hari lalu

Ilustrasi Penembakan Polisi. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kaki Pelaku Pencurian di Jambi Harus Diamputasi Setelah Ditembak Polisi

Hafif pelaku pencurian itu dibawa ke suatu tempat lalu ditembak oleh anggota Jatanras Polda Jambi. Kakinya kini harus diamputasi.


Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

46 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual dengan merekam video di ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kronologi Pelecehan Seksual di KRL yang Berujung Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polres Tebet

Korban menyayangkan tindakan aparat tersebut dan berbelitnya birokrasi untuk penanganan kasus pelecehan seksual.


Sosok Zainul Maarif, Dosen Unusia yang Turut Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog

52 hari lalu

Lima warga Nahdliyin bertemu dengan Presiden Israel Isaac Herzog
Sosok Zainul Maarif, Dosen Unusia yang Turut Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog

Zainul Maarif dosen dari Unusia yang akan jalani sidang etik karena satu dari lima warga NU mengunjungi presiden Israel Isaac Herzog.


Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

5 Juli 2024

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai seorang polantas viral di TikTok terima pungli saat di jalan tol, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Akan Serahkan Polantas yang Ketahuan Pungli di Jalan Tol ke Bid Propam

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman "Kami akan serahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)"


Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

25 Juni 2024

Petugas Polres Jakarta Timur melihat kondisi mobil milik bos rental, Burhanis, yang disita di Mapolres Metro Jaktim, Rabu, 19 Juni 2024. Burhanis tewas dikeroyok di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati usai diteriaki maling. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Propam Polda Jambi Periksa Polisi yang Diduga Membawa Mobil Rental Milik Burhanis

Sebelum ke Sukolilo, bos rental mobil Burhanis datang ke Jambi untuk mengambil mobilnya yang terlacak di rumah seorang polisi.


Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Kota Padang, Propam Polda Sumbar Periksa 30 Anggota Samapta

23 Juni 2024

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Kota Padang, Propam Polda Sumbar Periksa 30 Anggota Samapta

Propram Polda Sumbar periksa 30 anggota Samapta Bhayangkara untuk mengusut kematian AM, bocah 13 tahun yang diduga tewas karena disiksa polisi.