Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Cipta Kerja Masih Dirapikan, Pakar Hukum Sebut Cacat Formal

image-gnews
Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ratusan Buruh dengan mengendarai motor dihalau polisi saat akan menuju gedung DPR untuk melakukan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di bawah Flyover Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pakar hukum mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang ternyata masih mengecek naskah akhir Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sehingga belum membuka dokumen finalnya kepada publik. Mereka menilai tindakan DPR merapikan naskah setelah UU disahkan dalam rapat paripurna ini menunjukkan adanya cacat formil.

"Ini kecacatan yang lain lagi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Asfinawati mengatakan, perubahan sekecil apa pun dalam produk hukum bisa mengubah arti banyak. Sekali pun hanya mengubah titik, koma, dan, atau, hingga garis miring.

"Skandal terparah dan terbesar dalam pembentukan undang-undang," kata Asfinawati.

Peneliti Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura mengatakan tindakan DPR itu menabrak kepastian hukum. Charles berujar, tak ada istilah perapihan dalam pembentukan undang-undang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika sudah diketok, maka itulah yang bersifat final," kata Charles secara terpisah.

Menurut Charles, perbaikan setelah paripurna melanggar Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Serta melanggar frasa persetujuan bersama dan hak anggota DPR karena perapihan diserahkan kepada mereka yang bukan anggota DPR.

Ihwal naskah omnibus law UU Cipta Kerja yang masih dirapikan ini sebelumnya disampaikan anggota Baleg Firman Soebagyo. Politikus Golkar ini mengatakan yang dirapikan menyangkut tata bahasa dan tanda baca saja.

"Enggak (masalah), kan hanya bahasa. Enggak mengubah substansi," kata Firman kepada Tempo, Kamis, 8 Oktober 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

5 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Alasan Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar meski Masih Berstatus Lektor

Bamsoet menyatakan ingin mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia pendidikan, setelah tidak lagi menjadi anggota DPR.


Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

12 jam lalu

Ketua Forum Udang Indonesia (FUI), Budhi Wibowo, usai menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Audiensi tersebut membahas prospek pertambakan udang dan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, Senin 24 Juni 2024. TEMPO/Nandito Putra
Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo mengatakan sudah dua tahun terakhir kondisi eksportir udang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

12 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo usai rapat pimpinan MPR RI, di ruang rapat pimpinan MPR, Jakarta, Selasa (25/6/24).
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik, Pimpinan MPR akan Surati Ketua DPR

Menurut Bamsoet, keputusan MKD cacat prosedural dan berpotensi mengganggu upaya membangun hubungan baik antara MPR dan DPR.


Soal Legalisasi Kratom, Anggota DPR Minta Tunggu Penelitian

15 jam lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Soal Legalisasi Kratom, Anggota DPR Minta Tunggu Penelitian

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto legalisasi kratom masih menunggu penelitian dari BRIN yang didampingi BPOM.


Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

1 hari lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Pelaporan Ketua MPR Bambang Soesatyo ke MKD, Apa Fungsi dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan?

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan mahasiswa Islam Jakarta ke MKD soal pernyataannya mengenai amandemen UUD 1945, Apa tugas MKD?


DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
DPR Buka Peluang Panggil Menkominfo soal Gangguan di Pusat Data Nasional

Komisi I akan memberi waktu beberapa hari kepada Menkominfo Budi Arie.


Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

1 hari lalu

Jemaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis, 20 Juni 2024. Jemaah haji melakukan tawaf ifadah yang menjadi rukun haji usai melakukan wukuf di Arafah dan lempar jamrah di Jamarat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji, Begini Penjelasannya

Ketua Panja Komisi VIII DPR mendukung pembentukan Pansus Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan.


Ketua Panja BPIH Dukung Pembentukan Pansus Haji

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat meninjau kondisi pemondokan jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Senin 11 Juni 2024.
Ketua Panja BPIH Dukung Pembentukan Pansus Haji

Pembagian kuota haji itu mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2).


Citra Positif DPR Meningkat, Puan: Hasil Kerja Gotong Royong

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Citra Positif DPR Meningkat, Puan: Hasil Kerja Gotong Royong

Terdapat tren positif apresiasi masyarakat kepada DPR dari tahun ke tahun selama dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan kawan-kawan


Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sri Mulyani Sebut Pemerintah Sepakati Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun

Sri Mulyani menyebut pemerintah menyepakati anggaran program unggulan presiden terpilih, Prabowo Subianto, makan bergizi gratis Rp 71 triliun.