TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian RI memastikan telah bekerja profesional dalam penetapan status tersangka terhadap Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memastikan segala bukti terkait penetapan tersangka akan dibeberkan dalam persidangan.
"Sampai dengan saat ini, Polri bekerja secara profesional. Nanti sama-sama lihat hasilnya," ujar Awi melalui konferensi pers daring pada 29 September 2020.
Awi menegaskan, pihaknya akan menghadapi setiap proses persidangan. Polri juga telah membentuk tim hukum.
Baca juga : Red Notice Djoko Tjandra, Pengacara: Irjen Napoleon Yakin Penyidik Tak Punya Bukti
"Penyidik dan tim yang dibentuk oleh Bapak Kapolri dari Divkum siap menghadapi apa pun fakta hukum di pengadilan," kata Awi.
Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Napoleon merasa status tersangka yang ditetapkan kepadanya tidak sah. Ia menilai, surat perintah penyidikan cacat hukum.
Irjen Napoleon merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ia dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice atas nama eks buron kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi pun menjerat Napoleon dengan Pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.