TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nama keduanya dimasukkan oleh Pinangki ke dalam rencana aksi atau action plan untuk permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra.
Berdasarkan salinan dakwaan Jaksa Pinangki yang Tempo terima, nama Burhanuddin, yang disamarkan menjadi BR, serta Hatta Ali atau HA muncul dalam beberapa poin rencana aksi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa seluruh rencana aksi yang diberikan oleh Pinangki kepada Joko Tjandra belum terlaksana.
Berikut adalah kumpulan poin rencana aksi yang memuat kedua nama tersebut:
1. Burhanuddin mengirim surat ke Hatta Ali
Dalam rencana aksi poin ketiga, Burhanuddin direncanakan mengirim surat kepada Hatta Ali. Hal tersebut merupakan tindak lanjut surat dari pengacara Joko Tjandra tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab aksi tersebut adalah Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Aksi itu rencananya dilaksanakan pada tanggal 26 Februari-1 Maret 2020. Hatta Ali pada periode Maret 2020 diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA.
2. Hatta Ali menjawab surat Burhanuddin
Nama keduanya kembali muncul pada rencana aksi poin keenam. Dalam poin itu dituliskan Hatta Ali menjawab surat dari ST Burhanuddin. Surat tersebut merupakan jawaban MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa mahkamah Agung. Dalam poin itu tertulis penanggung jawabnya adalah Hatta Ali, DK (belum diketahui), serta Anita Dewi Anggraeni Kolopaking alias Anita Kolopaking. Aksi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6-16 Maret 2020.
3. Burhanuddin terbitkan instruksi
Pada poin ketujuh rencana aksi disebutkan bahwa ST Burhanuddin akan menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali. Instruksi yang dimaksud adalah perintah Burhanuddin kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Adapun penanggung jawab rencana aksi poin ketujuh adalah IF (belum diketahui) dan Pinangki dengan rencana pelaksanaan tanggal 16-26 Maret 2020.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menanggapi namanya yang muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki. Ia berharap agar perkara tindak pidana korupsi ini terang dan jelas siapa yang salah dan benar.
"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," kata Hatta Ali kepada Tempo Rabu, 23 September 2020.
Hatta mengatakan sudah pernah mengklarifikasi soal ini melalui juru bicara Mahkamah Agung. Lewat surat kepada Mahkamah Agung, Hatta tidak pernah mengenal Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya.
Namun, Hatta Ali mengakui Anita Kolopaking adalah temannya di Universitas Padjajaran. Selain itu, kata Hatta, Anita adalah anggota Asean Law Association. "Tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT (Djoko Tjandra)," kata Hatta.
ADAM PRIREZA | ROSSENO AJI | AYU CIPTA