"Mahkamah Konstitusi itu tidak mengenal provisi, undang-undang yang berlaku saja tidak bisa ditunda berlakunya karena ada perkara," kata Mohammad Mahfud M.D. Ketua Mahkamah Konstitusi, pada wartawan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin(6/10).
Sebelumnya, tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron meminta Undang-Undang Nomor 2/PnPS/1964 tentang Tata Cara Hukuman mati dibatalkan. Tata cara hukuman mati dengan ditembak dinilai bentuk penyiksaan pada narapidana.
Lewat kuasa hukumnya dari Tim Pembela Muslim, mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan provisi untuk menunda eksekusi selama Mahkamah Konstitusi belum memutuskan permohonan uji materi tersebut.
Mahfud mengatakan perkara permohonan uji materi itu akan diputuskan bulan ini. "Semua sudah diperiksa, tinggal mengambil kesimpulan dan vonis," kata Mahfud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Panjaitan saat dihubungi tiga hari lalu mengatakan eksekusi Amrozi cs akan dilaksanakan tahun ini. Kejaksaan juga menunggu hasil sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi tersebut.
Sutarto