TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra namun belum diusut. Ia menyatakan itu saat menanggapi dugaan keterlibatan politikus lain di pusaran kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti memiliki keterlibatan dengan perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK dapat langsung menangani sendiri," kata Nawawi lewat keterangan tertulis, Rabu, 16 September 2020.
Nawawi berujar wewenang untuk mengembangkan suatu perkara yang sebelumnya telah ditangani penegak hukum lain ada di Pasal 10 A UU KPK. Pasal itu menyebut KPK dapat mengambilalih perkara bila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti. "Kami akan melihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Nawawi.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella menduga ada peran anggota Komisi Hukum DPR di balik kasus suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Menurut dia, jejak peran tersebut dapat ditelusuri lewat salah satu tersangka kasus ini, yaitu eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. “Patut diduga ada di komisi tiga, karena berhubungan dengan pekerjaan komisinya,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Ahad, 13 September 2020.
Menurut Rio, ada orang dengan pengaruh lebih besar di balik Andi Irfan Jaya. Dia mengatakan Andi hanya kader Partai NasDem Sulawesi Selatan yang tak punya pengaruh. Dia sangsi taipan sekelas Djoko Tjandra dapat begitu saja menyerahkan uang US$ kepada Andi dan Pinangki. “Andi itu bukan politisi nasional, bukan apa-apa untuk bermain di tingkat Jakarta,” ujarnya.
Rio menengarai Andi bekerja berdasarkan perintah dari atasannya. Namun, ia menolak menyebutkan siapa aktor di balik Andi Irfan. “Aku cuma bilang atasannya Andi Irfan, ini orang pasti secara emosional dekat, dia percaya dengan Andi Irfan, patut diduga ada di komisi tiga,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Desmond J. Mahesa mengatakan tak mendengar informasi mengenai dugaan keterlibatan itu. “Tidak pernah dengar,” kata dia dihubungi lewat pesan singkat.
Begitupun Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni juga mengatakan tak pernah mengetahui isu tersebut. “Saya belum pernah dengar,” kata dia. Ketua Komisi Hukum Herman Hery, Wakil Ketua Adies Kadir belum merespon pesan dari Tempo.