TEMPO.CO, Jakarta - Surat Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang persetujuan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK bak lonceng kematian bagi komisi antirasuah.
Sejumlah perubahan bakal mengebiri independensi dan kinerja KPK sekaligus memangkas habis tajinya. Pemberantasan korupsi pun meredup.
"Sudah masuk, tadi sore," ujar anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, pada dini hari tadi, Kamis, 12 September 2019.
Dalam Surpres Jokowi Nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK tersebut dijelaskan bahwa Presiden mengugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas revisi Uu KPK bersama DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun memastikan Presiden Jokowi sudah meneken Surpres. "Sudah dikirim ke DPR ini tadi," ujarnya di kantornya pada Rabu lalu, 11 September 2019.
Arsul mendapat informasi bahwa pemerintah banyak merevisi draf revisi UU KPK yang dikirimkan DPR. Namun, dia belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah tersebut.
Setelah mendapat Surpres, tahapannya, revisi UU KPK ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna, untuk selanjutnya bisa dibahas oleh DPR.