TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga buron kasus hak tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, menggunakan keterangan palsu saat berpindah kewarganegaraan. "Bisa saja menyampaikan kebohongan," kata Jaksa Agung Basrief Arief ketika ditemui seusai salat Jumat di kantornya, Jumat, 20 Juli 2012.
Basrief mengatakan perpindahan kewarganegaraan Djoko menggunakan bantuan pengacara di Papua Nugini. Ia mengaku belum tahu identitas pengacara tersebut. Kejaksaan saat ini sedang menunggu pembahasan dengan pihak pemerintah Papua Nugini.
Jika terbukti palsu, pemerintah Indonesia mendorong Papua Nugini mengekstradisi Djoko Tjandra. "Karena berarti merugikan sana," ujar Basrief.
Sebelumnya, Duta Besar Papua Nugini untuk Indonesia mengkonfirmasi bahwa Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini (PNG) terhitung sejak Juni lalu. Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing, dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali 11 Januari 1999. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009.
Kepergiannya itu hanya berselang satu hari sebelum Mahkamah Agung memutuskan perkaranya. Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Anak Surabaya Ini Dikontrak Klub Liga Spanyol
Kenapa Pemerintah Putuskan 1 Ramadan Sabtu?
Di-bully @triomacan2000, Dahlan Pamitan
Robot ''Teman Tidur'' Mulai Dipasarkan di Cina
Ruang Kerja Andi Mallarangeng Digeledah KPK
Tim Jokowi-Ahok Laporkan Dugaan Kampanye Hitam
Dahlan Iskan ''Ngambek'' Ngetwit Sebulan