TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya. Andi menjadi tersangka di perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Tersangka AIJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 September hingga 21 September," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2020.
Penyidik menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka lantaran terlibat penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kejaksaan pun menjerat Andi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Koran Tempo edisi 29 Agustus 2020 menulis Andi diduga akan membantu Pinangki menyamarkan uang US$ 10 juta. Kasus ini bermula ketika Pinangki menyodorkan proposal US$ 100 juta untuk mengurus fatwa bebas kepada Djoko Tjandra. Belakangan, Djoko hanya menyanggupi US$ 10 juta.
Djoko telah membayar uang muka sebesar US$ 500 ribu kepada Pinangki. Sisa uang pembayaran diduga akan menggunakan safe deposit box berupa pembelian proyek pembangkit listrik.
Dalam pembelian itu, KTP milik Andi diduga akan digunakan dalam dokumen jual-beli pembangkit listrik ini. Proses jual-beli ini diduga hanya kamuflase untuk menyamarkan pembayaran untuk Jaksa Pinangki.