Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NasDem dan PAN Berebut Kursi Keenam di Sengketa Pileg, Saldi Isra: Dari Pilpres Sudah Berbeda

image-gnews
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menuturkan sentilan humornya dalam sidang lanjutan sengketa Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg DPR pada Selasa, 7 Mei 2024. Saldi menyindir perselisihan antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem), yang menjadi bahan perdebatan dalam sidang tersebut.

"Ini NasDem versus PAN ya. Ini dari pilpres juga sudah berbeda kok," kelakar Saldi dalam Sidang Panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Adapun PAN dalam gelaran Pilpres 2024 merupakan pendukung Prabowo-Gibran dan NasDem yang pada saat itu mengusung Anies-Muhaimin. Saat ini, mereka bersengketa memperebutkan kursi DPR di Dapil Jawa Tengah X.

PAN menyoroti 2.055 suara tidak sah di 7 TPS di 6 desa di Kabupaten Pemalang karena masalah daftar pemilih yang memengaruhi peringkat mereka di dapil tersebut. Mereka mendapat 121.128 suara, sedangkan PKS 122.066 dan NasDem 123.092 suara. PAN mengajukan gugatan ke MK, yang jika dikabulkan dapat mempengaruhi suara NasDem.

Kuasa hukum NasDem, Ardyan, menegaskan bahwa PAN tidak pernah melakukan langkah hukum terhadap pelanggaran yang mereka klaim kepada KPU atau Bawaslu Kabupaten Pemalang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nasdem pun meminta agar permohonan PAN tidak diterima oleh MK dalam eksepsinya, dan meminta MK menolak seluruh permohonan PAN dalam pokok perkara, serta mengakui kebenaran perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024. 

Saldi mencatat bahwa perselisihan antara PAN dan Nasdem untuk kursi keenam ini, menurut dia, di luar pola karena biasanya pihak bersengketa berlomba-lomba untuk kursi terakhir (ketujuh). “Kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan, yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan, kita akan dengarkan keterangan semuanya," kata Saldi.

Kuasa hukum KPU, Yubi Supriatna, juga menyatakan pendapat serupa dengan NasDem. Dia meminta agar MK menolak permohonan PAN karena dianggap tidak memiliki legal standing dan gugatan tersebut juga dianggap kabur atau tidak jelas. KPU juga menyebut persoalan daftar pemilih bukan kewenangan MK.

Pilihan Editor: Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

4 hari lalu

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Syukri (kanan), memberikan keterangan pers seusai mendatangi kediaman calon gubernur Jakarta, Pramono Anung. Foto : Tim Pramono Anung
Suswono Komentari 7 Politisi KIM Plus yang Dukung Pramono Anung, Bestari NasDem: Konsentrasi Jadi Cawagub Saja

Tujuh politikus dari KIM Plus menyatakan mendukung Pramono Anung-Rano di Pilkada Jakarta.


Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

4 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendatangi Istana Kepresidenan. Presiden Prabowo Subianto memanggil ketua umum partai politik pendukung pemerintah ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Surya Paloh Terkejut dengan Kasus Tom Lembong: Mudah-mudahan Tak Ada Politisasi

Surya Paloh mengatakan penetapan Menteri Perdagangan 2015-2015, Tom Lembong, sebagai tersangka kasus impor gula amat memprihatinkan.


Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

5 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Sebut KPU Habiskan Uang Negara, Anggota Baleg DPR Usul Komisi Pemilihan Jadi Lembaga Adhoc 2 Tahun

Saleh menilai, adanya KPU ini hanya menghabiskan uang negara. Padahal, menurut dia KPU hanya bekerja selama dua tahun saja.


Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

5 hari lalu

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus. twitter.com
Bestari Barus NasDem Sebut Ridwan Kamil Tertutup, Buka Peluang Dukung Pramono?

Bestari menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengumumkan secara terbuka arah dukungan di pilkada Jakarta, untuk Ridwan Kamil atau Pramono.


Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

8 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna terakhir periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Selama periode 2019-2024, DPR telah menyelesaikan 225 Undang-Undang yang terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus NasDem Ingatkan DPR Prioritaskan RUU dalam Prolegnas

DPR 2024-2029 diminta mematuhi RUU yang telah ditetapkan dalam Prolegnas.


Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

11 hari lalu

Viktor Bungtilu Laiskodat. ANTARA
Reaksi Nasdem atas Pernyataan Bahlil Soal Tukar Kursi Ketua MPR dengan Jatah Menteri

Nasdem menyatakan pernyataan Bahlil bisa mengusik kekompakan koalisi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.


Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Yandri Susanto: Polemik Kop Surat Kementerian hingga Imbauan Mayor Teddy

Yandri Susanto, menjadi sorotan lantaran polemik undangan dengan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

12 hari lalu

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi XIII DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. Komisi yang baru dibentuk ini membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia. TEMPO/Nandito Putra
Pengamat Sebut 3 Jatah Ketua Komisi di DPR Jadi Panasea Bagi NasDem

Perolehan jumlah 3 kursi pimpinan komisi bagi NasDem di DPR, menjadi panasea bagi Surya Paloh dan jajaran setelah menyatakan tak masuk kabinet.


Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

13 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan HAM

DPR RI menetapkan Willy Aditya sebagai Ketua Komisi XIII. Komisi tersebut membidangi soal reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).


Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

13 hari lalu

Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Legislator NasDem Sebut Pengawasan DPR akan Lebih Efektif Ketika Kemenkumham Dipecah Tiga

Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya, menilai pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian akan mempermudah proses pengawasan oleh DPR.