Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan Revisi UU Mahkamah Konstitusi Menuai Kontroversi

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) menuai kontroversi. Penyebabnya adalah proses pembahasan yang dilakukan tertutup dan dinilai tidak transparan.

UU MK pertama kali lahir 17 tahun lalu lewat UU Nomor 24 Tahun 2003. Aturan tersebut kemudian direvisi 8 tahun kemudian dan terbitlah UU Nomor 8 Tahun 2011. Kini, revisi kembali dilakukan setelah diusulkan oleh parlemen.

Pada 3 April 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaporkan bahwa pemerintah telah menerima surat dari Ketua DPR Puan Maharani terkait revisi ini. Jokowi membalas surat itu pada 11 Juni 2020 dengan mengirimkan tiga menteri sebagai wakilnya untuk membahas.

Di sinilah mulai terjadi kontroversi, mulai dari proses pembahasan sampai materi dari revisi. Tempo merangkum sejumlah kontroversi yang terjadi, berikut di antaranya.

1. Empat Muatan Revisi

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Adies Kadir mengatakan ada empat muatan dari revisi UU MK yang diusulkan DPR. Yakni kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi, serta putusan MK.

"Dalam RUU MK ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," kata Adies.

Setelah berkirim surat ke DPR, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi ini pada 25 Agustus 2020. Total ada 121, di mana 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap, tidak ada perubahan.

2. Ditargetkan Rampung Oktober 2020

Meski DIM baru masuk, Adies mengatakan revisi ini ditargetkan rampung Oktober 2020 atau dua bulan saja. Adies menilai tenggat waktu tersebut memungkinkan untuk merampungkan RUU MK. Menurut dia, poin-poin perubahan dan Daftar Inventarisasi Masalah revisi UU MK pun tidak banyak. "Mudah-mudahan cepat bisa selesai," kata politikus Golkar ini.

3. Dinilai Tidak Transparan

Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network Indonesia, Erwin Natosmal Oermar, menilai revisi UU MK mencurigakan lantaran pembahasannya berlangsung tertutup dalam waktu yang cepat. "Proses revisi yang tidak transparan dan waktu yang cepat membuat publik patut curiga," kata dia.

Erwin menduga revisi ini hanyalah politik gula-gula dari pemerintah dan DPR kepada MK. Salah satu indikasinya adalah usul pemerintah agar hakim konstitusi yang menjabat saat revisi UU MK ditetapkan diperpanjang masa tugasnya hingga usia 70 tahun.

4. Nihil Naskah Akademis

Sementara itu, peneliti lembaga riset independen Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reinanda, menyoroti beberapa poin seperti kenaikan usia minimal hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua, wakil ketua, serta hakim MK, hingga kenaikan usia pensiun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyayangkan sikap DPR yang tidak menguraikan alasan perubahan tersebut dalam naskah akademik. "MK berpotensi menjadi perpanjangan tangan pembentuk UU di kekuasaan kehakiman yang dibarter dengan aturan-aturan soal masa jabatan," ujarnya.

5. Terkait Uji Materi

Erwin dan Violla kompak menyinggung sejumlah UU yang kini sedang atau akan digugat di MK. Erwin misalnya, mengatakan revisi ini patut dicurigai terkait UU tersebut, contohnya UU KPK. "Banyak RUU bermasalah yang akan diuji MK," kata dia.

6. DPR-Pemerintah Sepakat soal Usia

Meski dikritik, Adies menyebut usulan untuk memperpanjang usia hakim ini disepakati kedua belah pihak. Baik DPR, maupun pemerintah. Alasannya, ucap dia, hakim MK diharapkan seorang negarawan yang telah matang dan bijaksana.

Jika merujuk UU MK Nomor 24 Tahun 2003, usia minimal hakim MK ialah 40 tahun. Menurut Adies, pemerintah mengusulkan agar batas usia naik menjadi 55 tahun. Adapun pengusul RUU MK, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas, sebelumnya mengusulkan usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun.

"Tergantung pembahasannya di sini, enggak terpatok 60 (tahun). Bisa 55, bisa 57, nanti kami lihat landasan-landasannya," kata Adies.

7. Pembahasan Alot dan Tertutup

Meski menuai kritikan, pembahasan revisi terus berjalan. Rabu, 27 Agustus 2020, pembahasan oleh Panitia Kerja Komisi Hukum DPR untuk revisi UU MK itu berlangsung tertutup.

Anggota Panja Sarifuddin Sudding mengatakan pembahasan berlangsung dengan alot. Sudding sekaligus membantah revisi UU MK akan rampung dibahas pada hari ini.

Sebelumnya dalam jadwal DPR hari ini, tertulis bahwa akan ada agenda rapat Panja RUU MK terkait laporan tim perumus (Timus) atau tim sinkronisasi (Timsin) ke Panja untuk selanjutnya diambil keputusan.

“Belum, masih alot pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” kata Sudding melalui pesan singkat, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Serahkan DIM RUU Mahkamah Konstitusi ke DPR, Yasonna Minta Dibahas Hati-hati

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

11 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

17 jam lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

18 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

18 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 hari lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.