TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
"Bersama ini kami menyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," kata Yasonna.
Yasonna mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.
Menkumham berharap pembahasan RUU MK dilakukan secara hati-hati. Sebab, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. "Maka pembahasannya tetap secara hati-hati," katanya.
DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap di mana pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun. Lalu 8 DIM yang bersifat redaksional atau mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan dan 10 DIM yang bersifat substansi, serta 2 lainnya merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.
Yasonna Laoly juga berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI. "Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik," ucap Menkumham.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MK
FRISKI RIANA