TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemerintah telah menunjuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan untuk menjadi wakilnya dalam pembahasan revisi UU MK ini.
"Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Yasonna, pemerintah telah menerima surat Ketua DPR terkait RUU MK pada 3 April 2020. Presiden Joko Widodo pun membalas melalui surat tertanggal 11 Juni 2020 dengan mengirim tiga menteri sebagai wakilnya untuk membahas RUU MK.
Yasonna mengatakan pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi perlu diatuar lebih baik secara proporsional, tetapi tetap konstitusional. Sebab, MK memiliki kewenangan besar dengan dampak putusan yang amat luas.
Meski sepakat membahas RUU usulan DPR ini, Yasonna mengatakan pemerintah berpendapat ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembahasan revisi UU MK.
Yakni batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan ada empat muatan dari RUU MK yang diusulkan DPR. Yakni kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi; pengangkatan dan pemberhentian hakim MK; kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konstitusi; dan putusan MK.
"Dalam RUU MK ini DPR juga memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon dan hakim konstitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional," kata Adies.