TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan membantah penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing tak sesuai prosedur. Dia mengklaim Kepolisian bertindak secara profesional.
"Tidak benar kalau Kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Hendra dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Hendra mengatakan kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan awal kepada Effendi. Namun, kata dia, Effendi tidak kooperatif kepada penyidik.
Hendra pun meminta publik untuk bijaksana dalam mengomentari proses hukum terhadap Effendi. "Mohon bijaksana dalam menerima postingan di media sosial tentang perkara yang sedang diproses," kata dia.
Penangkapan Effendi memang ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah akun mengunggah video penjemputan paksa Effendi yang direkam oleh warga. Kritik juga mengalir untuk institusi Kepolisian yang dianggap bertindak represif.
Sebelum menangkap Effendi, polisi telah menangkap lima orang lainnya yang kini telah berstatus tersangka. Mereka adalah Riswan, Yefli Desem, Yusa, Muhammad Ridwan (Teki), dan Embang.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, Dimas N. Hartono mengatakan penangkapan Effendi tanpa melalui surat pemanggilan sebagai saksi terlebih dulu.
Effendi juga diseret dari dalam rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau dan dibawa dengan mobil berwarna hitam yang sudah disiapkan polisi. Beberapa polisi yang menjemput juga terlihat berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang.
Dimas mengatakan hingga kini belum mengetahui status Effendi. "Pak Effendi belum jelas statusnya, posisinya pun tidak ada di Polda Kalteng," kata Dimas melalui pesan singkat, Kamis, 27 Agustus 2020. Adapun Hendra Rochmawan tak merespons saat ditanya lokasi keberadaan Effendi Buhing.
Baca juga: Penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan Diduga Soal Pencurian
BUDIARTI UTAMI PUTRI