TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terhadap Effendi itu berawal dari adanya tiga laporan yang masuk dari PT Sawit Mandiri Lestari.
"Pada prinsipnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah profesional dalam menanggapi laporan tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ujar Hendra saat dihubungi pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan, Effendi bisa memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan PT SML tersebut dalam pemeriksaan.
"Prinsipnya semua pihak mempunyai hak yang sama dimuka hukum. Nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut," kata Hendra.
Dilansir dari Mongabay, masyarakat adat Laman Kinipan sudah turun temurun tinggal di Kecamatan Batang Kwa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Bersama 239 keluarga, sekitar 938 jiwa, mereka menggantungkan hidup dari hutan. Namun, pada 2012, PT SML masuk dan mengakibatkan wilayah adat dan hidup mereka terancam.
ANDITA RAHMA