TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir mengatakan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan belum akan dilanjutkan. Adies mengatakan, hingga kini pemerintah belum memberikan lampu hijau untuk meneruskan pembahasan dua RUU itu.
"RUU PAS dan RKUHP kan belum ada greenlight dari pemerintah untuk pembahasan," kata Adies kepada Tempo, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Adies, komisi DPR yang membidangi hukum itu akan membahas dua RUU, yakni RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Kejaksaan terlebih dulu. Dua RUU itu pun ditargetkan rampung di masa sidang ini yang akan berlangsung hingga Oktober mendatang.
"Rencana dalam masa sidang ini ada dua RUU yang akan kami selesaikan, RUU MK dan RUU Kejaksaan," kata politikus Golkar ini.
Sejumlah anggota DPR sebelumnya meminta pemerintah segera melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU PAS, Adies termasuk salah satunya. Menurut Adies, dua RUU tersebut harus cepat disahkan agar tak menjadi utang legislasi.
"Ada UU yang sama RUU carry over di komisi lain bisa dikerjakan dan disahkan, terlepas dari pro-kontranya, dan berlaku juga untuk negara ini," kata Adies dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020.
Ketika itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan harus menunggu surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyarankan DPR berkirim surat kepada Presiden untuk meminta kelanjutan pembahasan dua RUU tersebut.
Menurut Yasonna, sudah ada surat dari Sekretariat Kabinet yang menyatakan bahwa pembahasan peraturan perundang-undangan yang menuai perhatian publik harus diputuskan di rapat terbatas kabinet. Dia pun mengaku tak bisa memutuskan sendiri kelanjutan pembahasan RKUHP dan RUU PAS tanpa arahan Jokowi.
"Sebagai pembantu Presiden saya tidak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memberikan dampak besar kepada publik," ucap Yasonna kala itu.