TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu pada pekan ini.
"Untuk kasus surat jalan palsu, kami agendakan pemeriksaan terhadap saudara JST pada Rabu, 19 Agustus, mendatang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu pada 14 Agustus 2020. Ia menjadi tersangka ketiga setelah penyidik terlebih dulu menetapkan Anita Kolopaking dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra melalui Anita Kolopaking meminta Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, untuk menerbitkan surat jalan dari Jakarta ke Pontianak dan sebaliknya. Selain itu, Djoko juga meminta Prasetijo agar memfasilitasi Djoko Tjandra membuat surat keterangan bebas Covid-19.
Adapun khusus Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatannya. Ketiga tersangka itu pun telah ditahan di lokasi berbeda.