Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Hal Seputar Kasus Jaksa Pinangki Dalam Pusaran Djoko Tjandra

image-gnews
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. Bareskrim Polri menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun di Malaysia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sinar Malasari dalam perkara Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.

"Sehingga pidsus (pidana khusus) melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin, 10 Agustus 2020.

Dari hasil pemeriksaan internal, Pinangki dinyatakan telah melanggar kode etik lembaga karena bepergian ke luar negeri. Pinangki bahkan diduga pernah bertemu dengan terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut di Malaysia. 

Berikut ini jejak perjalanan kasus Pinangki dalam pusaran perkara Djoko Tjandra:

1. Izin ke luar negeri sembilan kali sepanjang 2019

Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena telah izin bepergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali tanpa seizin pimpinan. Jaksa menduga ia bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Prasangka itu meruak seusai foto dirinya bersama Djoo dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan. 

2. Dicopot dari jabatan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Pinangki dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, akhir Juli 2020.

Menurut Kejaksaan, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Selain itu, Pinangki dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Lalu, Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Pinangki pun disebut melanggar Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah seluruh perjalanan Pinangki yang membuatnya kehilangan jabatan itu berhubungan dengan Joko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kejaksaan telusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki

Pada 4 Agustus 2020, Kejaksaan Agung mulai menelusuri dugaan aliran dana Djoko ke Pinangki. Hari itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan telah menerima berkas hasil pemeriksaan Pinangki terkait kemungkinan pertemuan jaksa itu dengan Joko.

"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya, akan kami usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," ujar Febrie.

Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia.

4. Polri buka opsi periksa Jaksa Pinangki

Markas Besar Polri pun membuka kemungkinan akan memeriksa Jaksa Pinangki terkait kasus Djoko. “Iya kemungkinan bisa dimintai keterangan,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

5. Maki menyorongkan bukti dugaan perjalanan gratifikasi Joko ke Pinangki

Pada 6 Agustus lalu, MAKI menyatakan bakal menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oleh Pinangki dari Djoko ke Kejaksaan Agung. Dokumen itu disebut berisi bukti perjalanan ke luar negeri bertemu dengan Djoko.

Dua hari kemudian, Kejaksaan Agung menyatakan dokumen perjalanan Pinangki kiriman MAKI bisa memperkuat petunjuk pendalaman penyelidikan. “Nanti akan kita tanya, apa katanya, siapa yang bayar,” kata Febrie Adriansyah, 8 Agustus lalu.

6. Kejaksaan gandeng PPATK

Pada 7 Agustus 2020, Kejaksaan Agung menyatakan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana Joko ke Pinangki.

Febrie mengatakan Kejaksaan Agung sedang mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri. "Kami gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (Pinangki) ke luar negeri," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

11 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

15 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.