TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai penyampaian ekspos mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait kasus Djoko Tjandra bukanlah perkara rumit. Hal ini menanggapi rencana ekspos yang diperkirakan digelar pada Selasa atau Rabu, 11 atau 12 Agustus 2020.
“Karena sangkaannya juga pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1, pasal 11 kan, jadi bukan sesuatu perkara yang rumit atau membutuhkan banyak kesaksian,” kata Febrie saat ditemui Jumat malam, 7 Agustus 2020.
Diketahui bahwa sangkaan pasal 5 dan 11 adalah mengenai gratifikasi dimana proses peradilan akan terkait dengan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ia menjelaskan bahwa ekspos akan berisi beberapa hal, seperti pendapat dari penyidik tentang alat bukti dalam konstruksi pembuktian, melihat siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pidana, juga usulan penetapan tersangka. “Itu kalau seandainya di situ alat buktinya cukup untuk pengajuan SK,” kata Febrie.
Perihal alat bukti, Febrie menyatakan, dokumen perjalanan Pinangki kiriman Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga gratifikasi pada Kamis, 6 Agustus 2020 memperkuat petunjuk pendalaman penyelidikan. “Nanti akan kita tanya, apa katanya, siapa yang bayar,” kata Febrie perihal rencana konfrontir bukti kiriman MAKI dengan Jaksa Pinangki.
Di sisi lain, Febrie belum bisa mengkonfirmasi dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra kepada Pinangki. Ia menyatakan hal tersebut adalah alat bukti yang masih disimpan dan baru bisa disampaikan setelah agenda ekspos terlaksana. Ia menyampaikan jika hal tersebut disetujui di forum ekspos sebagai bukti yang menguatkan baru akan terlihat alirannya.
Sebelumnya, Jaksa Pinangki terkena sanksi dari Kejaksaan Agung karena melakukan pelanggaran disiplin berupa perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Satu diantaranya diduga dalam rangka bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Hal ini terpampang dalam foto yang beredar viral, memperlihatkan pertemuan mereka di Malaysia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
WINTANG WARASTRI