Kejagung Sebut Bukti Dari MAKI Bisa Perkuat Pemeriksaan Jaksa Pinangki

Reporter

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum jaksa yang bertemu Joko Tjandra ke Komisi Kejaksaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan oknum jaksa yang bertemu Joko Tjandra ke Komisi Kejaksaan pada Jumat, 24 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai penyampaian ekspos mengenai Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terkait kasus Djoko Tjandra bukanlah perkara rumit. Hal ini menanggapi rencana ekspos yang diperkirakan digelar pada Selasa atau Rabu, 11 atau 12 Agustus 2020.

“Karena sangkaannya juga pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1, pasal 11 kan, jadi bukan sesuatu perkara yang rumit atau membutuhkan banyak kesaksian,” kata Febrie saat ditemui Jumat malam, 7 Agustus 2020.

Diketahui bahwa sangkaan pasal 5 dan 11 adalah mengenai gratifikasi dimana proses peradilan akan terkait dengan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia menjelaskan bahwa ekspos akan berisi beberapa hal, seperti pendapat dari penyidik tentang alat bukti dalam konstruksi pembuktian, melihat siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya pidana, juga usulan penetapan tersangka. “Itu kalau seandainya di situ alat buktinya cukup untuk pengajuan SK,” kata Febrie.

Perihal alat bukti, Febrie menyatakan, dokumen perjalanan Pinangki kiriman Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga gratifikasi pada Kamis, 6 Agustus 2020 memperkuat petunjuk pendalaman penyelidikan. “Nanti akan kita tanya, apa katanya, siapa yang bayar,” kata Febrie perihal rencana konfrontir bukti kiriman MAKI dengan Jaksa Pinangki.

Di sisi lain, Febrie belum bisa mengkonfirmasi dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra atau Joko Tjandra kepada Pinangki. Ia menyatakan hal tersebut adalah alat bukti yang masih disimpan dan baru bisa disampaikan setelah agenda ekspos terlaksana. Ia menyampaikan jika hal tersebut disetujui di forum ekspos sebagai bukti yang menguatkan baru akan terlihat alirannya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki terkena sanksi dari Kejaksaan Agung karena melakukan pelanggaran disiplin berupa perjalanan ke luar negeri tanpa izin atasan sebanyak sembilan kali. Satu diantaranya diduga dalam rangka bertemu Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking. Hal ini terpampang dalam foto yang beredar viral, memperlihatkan pertemuan mereka di Malaysia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

WINTANG WARASTRI








Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

4 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Cegah 2 Orang Swasta di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung kembali mencegah dua orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo. Keduanya dari swasta.


Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri (ketiga dari kiri) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua dari kiri), Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata (kedua dari kanan) Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (ketiga dari kanan) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa (kiri) berpose usai konferensi pers akhir tahun Kinerja dan Capaian KPK 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2022. KPK menyebut adanya kenaikan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut sepanjang tahun 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dewas Kritik KPK Tak Tangani Kasus Besar, Firli Bahuri Sebut Jadi Evaluasi Lembaga

Firli Bahuri mengatakan dirinya senang Dewas KPK masih menilai performa pimpinan dan pegawai masih on the track.


KPK Belum Ungkap Kasus Big Fish, Dewas: Banyak yang Ditangkap tapi Tak Dirasakan Publik

3 hari lalu

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dewas KPK telah menangani 5 sidang kasus dugaan pelanggaran etik pegawai. Seperti gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan dua kasus perselingkuhan antar pegawai KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Ungkap Kasus Big Fish, Dewas: Banyak yang Ditangkap tapi Tak Dirasakan Publik

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui jika KPK kini belum bisa mengungkap kasus big fish seperti dulu. Kejaksaan Agung lebih impresif.


Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

9 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) bersama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisaris Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Ini Tanggapan PT Solitechmedia Synergy

PT Solitechmedia Synergy turut terseret dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

9 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

10 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

11 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (kanan) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Majelis hakim memutus bebas mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto karena tidak memiliki wewenang memerintah Brimob menggunakan gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Dua Polisi dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

11 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.