Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggu LPH Jaksa Pinangki, Komjak Ingatkan Kejagung Berkas Wajib Diserahkan

Reporter

image-gnews
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Kejaksaan hingga kini masih menunggu Kejaksaan Agung memberikan berkas pemeriksaan pelanggaran disiplin jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki sebelumnya diperiksa lantaran ke luar negeri tanpa izin atasan sekaligus diduga bertemu dengan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra.

"Kami sudah minta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) untuk kami analisa dan evaluasi, tapi sampai sekarang belum kami terima," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Komisi Kejaksaan pun menyayangkan lambatnya Kejaksaan Agung memberikan LHP tersebut. Barita mengingatkan Kejaksaan Agung pentingnya menjaga akuntabilitas dan transparasi.

Lebih lanjut, Barita menjelaskan bahwa LPH adalah hal yang wajib diserahkan Kejaksaan Agung kepada pihaknya. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Presiden.

"LHP itu contoh dokumen dan wajib disampaikan ke Komisi, apalagi ini kami sudah resmi mintakan," kata Barita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

Kejagung kemudian mencopot Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

7 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

10 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspen Kejagung mengatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk dua tersangka korupsi BTS Kominfo.


Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

10 hari lalu

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla
Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang ke Kejagung senilai US$ 6619 ribu dari hasil korupsi BTS Kominfo.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

11 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

11 hari lalu

Salah satu spanduk berisi tuntutan yang dibawa pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Warih juga berbicara mengenai dugaan penyelewengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang perkaranya sudah diselidiki Kejaksaan Agung. TEMPO/Tony Hartawan
Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

Ketua Forum Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) Ezrinal Azis menanggapi perihal pernyataan PT Pupuk Kalimantan Timur yang membantah ada kerugian di dana pensiunnya.


Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Kasus BTS Kominfo Rp 31,4 Miliar ke Kejaksaan Agung

15 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Achsanul Qosasi Kembalikan Duit Kasus BTS Kominfo Rp 31,4 Miliar ke Kejaksaan Agung

Anggota BPK Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang dialirkan oleh Irwan Hermawan.


Dua Jaksa Kena OTT KPK, Politikus PKS Minta Jaksa Agung Awasi Bawahannya

15 hari lalu

Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI saat menghadiri rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dua Jaksa Kena OTT KPK, Politikus PKS Minta Jaksa Agung Awasi Bawahannya

"Saya minta Jaksa Agung terus mengawasi jaksa agar bisa terus menjaga integritas masing-masing," kata Aboe.


Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

15 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengaku Ada Jaksa Bermain Proyek

Jaksa Agung mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para jaksa untuk tidak bermain proyek.