TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan yang sedang didalami adalah ihwal sembilan kali perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri. Sebab dalam sembilan kali perjalanan itu, Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra atau Joko Tjandra.
"Kami gandeng PPATK untuk menelusuri tiketnya siapa yang biayai perjalanan dia (Jaksa Pinangki) ke luar negeri," kata Febrie saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 6 Agustus 2020.
Sebelumnya, Febrie menyatakan telah menerima berkas hasil pemeriksaan Jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Joko Tjandra.
"Sekarang sedang kami pendalaman. Setelahnya akan kami usulkan hasil pendalaman, apakah akan penyelidikan atau tidak," ujar Febrie melalui konferensi pers daring pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Terkait dugaan aliran dana, Febrie menyebut, tim Kejaksaan Agung juga turut mendalami hal itu. "Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," ucap dia.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
ANDITA RAHMA