"

Jampidsus Berharap Pemeriksaan Jaksa Pinangki Selesai Pekan Depan

Reporter

Editor

Budi Riza

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Ali Mukartono, berharap proses pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari bisa selesai pada pekan depan, Senin, 10 Agustus 2020.

“Kekurangan kita lakukan sendiri, tidak perlu saya kembalikan ke Pengawas, jadi kesimpulannya mungkin Senin,” kata Ali saat ditemui pada Jumat malam, 7 Agustus 2020.

Dia menilai sejauh ini bahan pemeriksaan yang diterima dari bidang pengawasan Kejaksaan Agung sudah cukup untuk dikembangkan dalam rangka penemuan bukti permulaan. Jika ada kekurangan, menurutnya, bidang pidana khusus akan bisa mengembangkan sendiri.

Meski begitu, Ali mengaku tidak bisa menjanjikan kepastian akan hasil pemeriksaan itu. Ia mengaku harus menanti hasil kerja tim.

“Seandainya bisa langsung penyelidikan ya bisa langsung. Karena sudah ada bahan dari pengawasan, bisa juga.”

Menanggapi perihal berkas laporan hasil pemeriksaan Pinangki yang ditunggu Komisi Kejaksaan, Ali mengatakan berkas itu merupakan wewenang Jaksa Agung Muda bidang Pengawas. “Kalau saya menerimanya dari Jamwas. Apakah [mereka] sudah menyerahkan, tidak tahu saya.”

Sebelumnya, diketahui Komisi Kejaksaan masih menunggu berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Pinangki untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan jaksa itu dalam kasus Joko Tjandra. Ada informasi bahwa Pinangki sempat bepergian ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin atasan. Ada dugaan jaksa Pinangki bertemu dengan tersangka kasus cessie Bank Bali itu beserta pengacaranya Anita Kolopaking.

WINTANG WARASTRI

 








5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

10 September 2022

Kemarin, sejumlah nama narapidana korupsi dapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
5 Napi Korupsi Ini dapat Pembebasan Bersyarat, Ini Profil dan Kasusnya

Eks Jaksa Pinangki, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, Ratu Atut napi korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat. Ini profilnya.


Pinangki Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Jika Ingin Keluar Kota atau Keluar Negeri

8 September 2022

Tersangka kasus pencucian uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Pinangki tampak berusaha menghindari wartawan saat tiba di Kejagung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pinangki Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Jika Ingin Keluar Kota atau Keluar Negeri

Pinangki Sirna Malasari merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang.


Bebas Bersyarat, Pinangki Sirna Malasari Wajib Lapor per Bulan Sampai 15 Desember 2024

8 September 2022

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Bebas Bersyarat, Pinangki Sirna Malasari Wajib Lapor per Bulan Sampai 15 Desember 2024

Pinangki merupakan mantan jaksa yang terseret dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Sempat divonis 10 tahun, tapi disunat menjadi 4 tahun


Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

8 September 2022

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. ANTARA/Reno Esnir
Pinangki Sirna Malasari Pagi-pagi Lapor Diri, Penjaga Bapas Belum Tahu, Pejabat Bilang Pukul 07.30

Pinangki Sirna Malasari telah melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan tadi pagi.


Pinangki Sirna Malasari Akan Lapor Diri Perdana Hari Ini Usai Bebas Bersyarat

8 September 2022

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dipenjara karena terbukti menerima suap 500 ribu dollar AS dari konglomerat Djoko Tjandra. Ia divonis hukuman 10 tahun penjara, namun hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun. Pinangki bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. ANTARA
Pinangki Sirna Malasari Akan Lapor Diri Perdana Hari Ini Usai Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari akan lapor diri perdana di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan.


Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jenis dan Tujuan Pemberian Remisi

Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi


Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

7 September 2022

Jaksa Pinangki Sirna Malasari SH MH ini merupakan Jaksa Madya dengan golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sosoknya disorot setelah fotonya bersama Djoko Tjandra alias Joker tersebar viral di media sosial. Instagram
Mantan Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Apa Ketentuannya?

Eks jaksa Pinangki terbukti terima suap Djoko Tjandra divonis 10 tahun, lalu Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas menjadi 4 tahun, kini bebas bersyarat


Bebas Bersyarat Terbagi 2 Golongan, Apa Saja?

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Bebas Bersyarat Terbagi 2 Golongan, Apa Saja?

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang


Jaksa Pinangki Keluar dari Penjara, Apa Itu Bebas Bersyarat?

7 September 2022

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat
Jaksa Pinangki Keluar dari Penjara, Apa Itu Bebas Bersyarat?

Jaksa Pinangki memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat


Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Bagaimana Prosedurnya?

7 September 2022

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Bagaimana Prosedurnya?

Jaksa Pinangki telah memenuhi syarat administratif dari masa pidana untuk mengajukan bebas bersyarat.