TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan cegah dan tangkal atau cekal terhadap mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Harun dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 20 Juli 2020.
Ali mengatakan KPK telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan larangan ke luar negeri itu ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Terkait upaya penangkapan Harun, KPK menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan Imigrasi.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," kata Ali.
KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri menjadi tersangka pemberi suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. KPK menyangka keduanya memberikan Rp 600 juta kepada Wahyu. Uang diberikan agar Wahyu mempengaruhi KPU untuk memilih Harun menjadi Anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu.
Saeful telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara di kasus ini. Persidangan Wahyu masih berproses di pengadilan. KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan Januari silam. KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Namun, tim KPK diduga justru ditangkap oleh kepolisian. Hingga kini, Harun masih bebas berkeliaran.