TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meminta majelis hakim menghukum maksimal dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
KPK pun berharap hakim dapat berlaku adil.
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini, Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut Ali, KPK berharap hakim mempertimbangkan rasa keadilan publik saat menjatuhkan hukuman, termasuk rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban pada saat menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua polisi terdakwa penyiram air keras ke muka Novel Baswedan, dengan hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa menyatakan mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dengan dakwaan subsider. Hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.
Banyak pihak mengkritik tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan. Tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan kasus tersebut hanya sandiwara dan banyak kejanggalan.
KPK berpendapat kasus Novel adalah ujian nurani penegak hukum. Ali bilang, nyatanya memang ada penegak hukum yang menjadi korban saat menjalankan tugasnya.