INFO NASIONAL — Meski pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) belum berakhir, agenda pendidikan nasional harus terus berjalan. Termasuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung pada Juni 2020 ini. Selain ada penyesuaian terkait Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyesuaikan beberapa aturan terkait zona, kuota, dan jalur PPDB.
“Perubahan terkait zona, kuota, dan jalur PPDB termuat dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Ini penyempurnaan dari ketentuan Permendikbud 512/2018 jo Permendikbud 20/2019,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan baru yang dimuat dalam pasal 11 ayat 2, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. “Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan sisa kuota hingga sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi,” kata Hamid menjelaskan.
Terkait zona minimal 50 persen juga meliputi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik di dalam wilayah zonasi ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Baca Juga:
Sementara jalur afirmasi yang baru diterapkan pada tahun ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) yang wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini juga dapat digunakan untuk anak guru.
Calon peserta didik yang memanfaatkan jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Namun karena UN tahun ini dibatalkan pelaksanaannya karena pandemi Covid-19, maka penilaian dilakukan dengan akumulasi nilai rapor.
Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dari tanggal pendaftaran PPDB.
Pelaksanaan teknis di lapangan, ketentuan PPDB 2020 diperjelas oleh petunjuk teknis yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. “Pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19,” kata Hamid. (*)