Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahun Ajaran Baru, Ini Ketentuan PPDB 2020

image-gnews
Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu mendapat kuota minimal 15 persen.
Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu mendapat kuota minimal 15 persen.
Iklan

INFO NASIONAL  Meski pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) belum berakhir, agenda pendidikan nasional harus terus berjalan. Termasuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlangsung pada Juni 2020 ini. Selain ada penyesuaian terkait Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga menyesuaikan beberapa aturan terkait zona, kuota, dan jalur PPDB. 

“Perubahan terkait zona, kuota, dan jalur PPDB termuat dalam Permendikbud Nomor 44/2019. Ini penyempurnaan dari ketentuan Permendikbud 512/2018 jo Permendikbud 20/2019,” ujar Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad.

Sesuai ketentuan baru yang dimuat dalam pasal 11 ayat 2, jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur afirmasi (warga kurang mampu) paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. “Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dan sisa kuota hingga sebesar 30 persen digunakan untuk jalur prestasi,” kata Hamid menjelaskan.

Terkait zona minimal 50 persen juga meliputi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik di dalam wilayah zonasi ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Sementara jalur afirmasi yang baru diterapkan pada tahun ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya) yang wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini juga dapat digunakan untuk anak guru. 

Calon peserta didik yang memanfaatkan jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN. Namun karena UN tahun ini dibatalkan pelaksanaannya karena pandemi Covid-19, maka penilaian dilakukan dengan akumulasi nilai rapor.

Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun dari tanggal pendaftaran PPDB.

Pelaksanaan teknis di lapangan, ketentuan PPDB 2020 diperjelas oleh petunjuk teknis yang dibuat oleh masing-masing pemerintah daerah. “Pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19,” kata Hamid. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.