TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Dua nama itu disinggung dalam tuntutan KPK untuk mantan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Di dalam persidangan, terdakwa mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejaksaan Agung, yaitu Adi Toegarisman; dan pihak BPK, yaitu Achsanul Qosasi," kata jaksa KPK membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Dalam perkara ini, Ulum dianggap terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Uang itu diterima terkait pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas. Menurut jaksa, uang itu milik Imam Nahrawi. Jaksa menuntut Ulum 9 tahun penjara.
Dalam salah satu persidangan pertengahan Mei lalu, Ulum mengatakan pernah menyepakati pemberian uang Rp 7 miliar kepada Adi Toegarisman dan Rp 3 miliar kepada Achsanul Qosasi. Menurut dia, KONI dan Kemenpora sepakat memberikan uang supaya kedua lembaga itu berhenti mengusut kejanggalan penyaluran dana hibah ke KONI tahun 2017.
Adi Toegarisman membantah menerima uang itu. Ia menganggap tuduhan itu sangat keji. Achsanul Qosasi juga membantah menerima uang. Anggota III BPK ini mengatakan laporan dana hibah KONI yang diperiksa untuk tahun 2016. Saat itu, ia mengaku belum menjabat.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK mengatakan keterangan Ulum perlu didalami lebih lanjut. Jaksa menganggap keterangan masih berdiri sendiri dan di luar materi dakwaan yang harus dibuktikan penuntut umum.
Namun, kata jaksa, keterangan itu semakin meyakinkan pihaknya bahwa Ulum sudah berulang kali menerima uang secara tidak sah. Dan uang yang diterima itu untuk kepentingan Imam Nahrawi. Imam juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. KPK mendakwanya telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar selama menjabat.