TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dijadwalkan menggelar sidang dakwaan dengan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, pada Rabu, 3 Juni 2020.
Berkas perkara tahap satu Benny telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum pada pertengahan April 2020. Pelimpahan berkas tahap kedua dilakukan pada pertengahan Mei 2020. Pelimpahan final seluruh tersangka termasuk Benny, selesai pada akhir Mei.
Kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018.
Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis, menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.
Pada Oktober 2018, Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim nasabah atas produk asuransi JS Saving Plan yang dijual melalui bank mitra atau bancassurance senilai Rp 802 miliar. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan kemudian melakukan operasi penyelamatan Jiwasraya atas gagal bayar tersebut.
Sejumlah masalah pun terungkap. Mulai dari pengelolaan dan pengawasan properti investasi Jiwasraya tidak sesuai dengan ketentuan, hingga investasi melalui reksa dana yang tidak didukung kajian atau analisis yang memadai.
Akhir 2019, Kejaksaan Agung mulai memanggil sejumlah saksi terkait kasus gagal bayar ini. Jumlah saksi yang diperiksa terus meningkat dalam beberapa pekan selanjutnya. Hingga pada 14 Januari 2020, 5 orang tersangka ditetapkan.
Selain Benny, mereka yang terjerat adalah Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Pada 6 Februari, satu tersangka lagi bertambah, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Dari catatan BPK terakhir, kasus Jiwasraya dengan tersangka Benny Tjokro cs ini membuat Negara rugi Rp 16,9 triliun. Sedangkan aset para tersangka yang telah disita mencapai nilai Rp 13,1 triliun.