Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpres TNI Tangani Terorisme, Komnas HAM: Kembali ke Orde Baru

Reporter

image-gnews
Mantan Narapidana Kasus Teroris bertemu dengan keluarganya. (Tempo/ROMMY ROOSYANA)
Mantan Narapidana Kasus Teroris bertemu dengan keluarganya. (Tempo/ROMMY ROOSYANA)
Iklan

Tempo.co, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana mengirimkan surat peringatan kepada Presiden Joko Widodo dan parlemen agar tidak menandatangani draf Peraturan Presiden tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Aturan itu dianggap telah melanggar sejumlah undang-undang dan berpotensi mengembalikan wajah TNI seperti masa Orde Baru.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyatakan draf perpres tersebut melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Perpres itu akan membuat karakter TNI seperti TNI di zaman orde baru yang keluar dari koridor negara hukum," kata Anam kepada Tempo, Kamis, 29 Mei 2020.

Menurut Anam perpres tersebut sangat berbahaya, rentan disalahgunakan, dan sangat berpotensi menjadi alat untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti di masa lalu. Apalagi di beberapa pasal mengizinkan TNI untuk melakukan semua jenis operasi intelijen dan operasi jenis lainnya.

Seharusnya, fungsi TNI hanya dibutuhkan dalam penanganan terorisme ketika kepolisian dianggap tidak mampu menanggulangi aksi terorisme. Kemudian TNI diperbantukan untuk melakukan penindakan dalam level yang terbatas, sesuai kebijakan politik presiden. Hal itu diamanatkan dalam undang-undang TNI maupun dalam undang-undang pemberantasan terorisme.

Wacana penerbitan perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya telah muncul sejak Mei 2018. Namun rencana itu urung dilakukan setelah mendapat kritikan keras dari koalisi masyarakat sipil dan Komnas HAM. Pada 2019 wacana penerbitan perpres ini muncul lagi namun berhasil digagalkan oleh masyarakat sipil. Kali ini, Presiden Jokowi kembali mewacanakan penerbitan perpres dengan meminta pandangan dari DPR.

Anam akan terus menentang jika rencana itu benar-benar dilakukan oleh pemerintah. Rencananya, Komnas HAM akan mengirimkan surat peringatan kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani perpres tersebut. Dia juga akan menganjurkan kepada DPR untuk mendorong agar pemerintah membuat Rancangan Undang-undang tentang Perbantuan TNI dalam Penanganan Terorisme. Sehingga mekanisme dan kewenangan TNI diatur dalam koridor hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, juga menyatakan protes terhadap wacana penerbitan perpres itu. Menurut dia, draf itu memperkenankan TNI melampaui kewenangan dengan masuk ke dalam sistem peradilan sipil. "Perpres itu justru memberi kewenangan untuk melanggar sistem peradilan pidana ," ucap dia.

Sistem peradilan pidana telah mengamanatkan kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman untuk menjadi penegak hukum dalam tindak pidana terorisme. Militer akan merusak sistem peradilan jika memaksa masuk menggunakan mekanisme dalam rancangan perpres tersebut. "Karena orang militer tidak tunduk dengan peradilan umum, mereka punya KUHAP militer dan akan berpotensi melompati kewenangan."

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, belum merespons ihwal kritik koalisi masyarakat sipil tentang rancangan perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Sebelumnya dia menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari kritik masyarakat. "Saya dapati info dari tim, kalau draf perpres statusnya masih di Kemenhan, kami pelajari dulu ya," ucap dia pada 11 Mei lalu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA | AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

41 detik lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

13 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

1 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

1 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

2 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.