TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil melihat pelibatan TNI dalam penanganan teroris mengancam demokrasi di Indonesia.
"Kewenangan berlebihan di dalam Peraturan Presiden itu membuka ruang dan potensi collateral damage yang tinggi, cenderung represif, (stigmatisasi) yang mengancam demokrasi," kata koalisi lewat keterangan tertulis pada Rabu, 27 Mei 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun rancangan perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme di Indonesia.
Koalisi melihat perpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi selain perang yang salah satunya mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah hasil konsultasi presiden bersama dengan DPR.
Sementara di dalam Rancangan perpres ini, pengerahan TNI dalam mengatasi tindak pidana terorisme dapat dilakukan hanya melalui keputusan presiden tanpa ada pertimbangan DPR yang disyaratkan oleh UU TNI.
"Itu artinya secara hukum Perpres ini nanti akan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UU TNI itu karena telah menghilangkan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR," kata koalisi.